kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dua perusahaan smelter akan gugat Freeport


Rabu, 14 Mei 2014 / 21:59 WIB
Dua perusahaan smelter akan gugat Freeport
ILUSTRASI. BMKG memberikan peringatan prakiraan cuaca ekstrem dengan curah hujan tinggi di Provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Indosmelt dan PT Nusantara Smelting merasa dilangkahi PT Freeport Indonesia terkait pembangunan smelter. Perusahaan tambang tersebut belakangan malah menggandeng PT Antam Tbk.

Atas langkah itu, Indosmelt dan Nusantara Smelting akan menggugat Freeport. Hal tersebut lantaran dua perusahaan itu merasa dirugikan karena tidak adanya kejelasan kerjasama dengan Freeport.

"Jika situasi seperti ini terus, maka pasti kita akan bawa ini ke hukum, dari perjanjian. maka Freeport yg jadi terlapor," ujar Juangga Mangasi, Direktur PT Nusantara Smelting Corporation di Jakarta, Rabu (14/5).

Juanga mengatakan bahwa pihaknya tidak mau dinilai buruk oleh masyarakat karena terbengkalainya pembangunan smelter. "Karena kami nggak mau dikira buruk oleh semuanya, ini kan hitam diatas putih jadi pasti kita bawa ke hukum," katanya.

Namun demikian, Juangga tetap merasa yakin bahwa masalah ini dapat diselesaikan secara baik-baik. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu kejelasan masalah ini.

PT Indosmelt dan PT Nusantara Smelting merasa dirugikan karena masuknya PT Aneka Tambang dalam pengembangan Smelter.

Dengan masuknya Antam dalam pengembangan smelter, maka PT Indosmelt dan PT Nusantara Smelting mengklaim tidak lagi bisa beroperasi sehingga merasa dirugikan karena sudah melakukan pembebasan lahan, membayar teknologi dan vendor-vendor proyek yang mencapai biaya Rp 250 miliar. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×