Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Dua perusahaan pupuk nasional PT. Petro Kimia Gresik dan PT. Pupuk Kujang belum merealisasikan ekspor atas izin yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan. Kedua perusahaan pupuk ini masing-masing mendapat kuota ekspor 16 ribu ton dan 58 ribu ton.
Perusahaan yang sudah merealisasikan ekspor adalah PT. Pupuk Sriwidjaja (Pusri) dan PT Pupuk Kaltim. Namun dari alokasi yang diberikan, kedua perusahaan itu tidak memenuhi alokasi ekspor yang sudah ditentukan pemerintah.
PT. Pusri hanya merealisasikan 125 ribu ton dari 196 ribu ton, sedangkan PT.Pupuk Kaltim merealisasikan 188 ribu ton dari 208 ribu ton. "Total izin ekspornya 478 ribu ton, terealisasi 313 ribu ton," kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu dalam laporannya yang dibacakan di Komisi VI DPR RI pagi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News