Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah sedang mempertimbangkan dua lokasi potensial untuk pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Papua.
Pembangunan smelter ini menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang izin operasi Freeport Indonesia setelah 2041.
Syarat lainnya adalah divestasi saham sebesar 10% dari Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia melalui MIND ID.
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pembangunan smelter di Papua bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
"Kami berpandangan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan pembangunan industri merupakan isntrumen untuk menciptakan pertumbuhan kawasan ekonomi baru bahwa tempatnya itu mau di Fakfak, Timika itu soal lain nanti kita bicarakan. Arahnya antara dua itu lah," kata Bahlil dalam Konferensi Pers, Jumat (7/6).
Baca Juga: Perpanjang Izin Freeport, Pemerintah Bisa Dapat Tambahan 10% Saham Secara Gratis
Selain pembangunan smelter di Papua, Pemerintah Indonesia juga berpotensi mendapatkan tambahan 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) secara gratis.
Penambahan saham ini merupakan salah satu syarat perpanjangan izin operasi hingga 2061.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa akan ada skema perhitungan khusus yang memungkinkan MIND ID mendapatkan tambahan 10% saham tanpa harus mengeluarkan dana investasi.
"Jadi, MIND ID tidak perlu mengeluarkan dana lagi. Nanti akan ada mekanismenya, dan tambahan saham itu bisa diperoleh," kata Arifin di Gedung Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Jumat (7/6).
Arifin menambahkan bahwa percepatan pemberian izin operasi pertambangan bagi Freeport Indonesia mempertimbangkan ketersediaan pasokan konsentrat tembaga serta menjamin kelangsungan investasi jangka panjang.
Baca Juga: MIND ID Kebut Sejumlah Proyek Hilirisasi
Dengan investasi besar yang diperlukan untuk pembangunan smelter di Manyar, Gresik, diperlukan kepastian pasokan bijih yang akan diolah hingga 2041 dan seterusnya.
Menurut Arifin, salah satu dasar hukum yang akan digunakan untuk perpanjangan izin adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Kan sudah ada keluar (revisi) PP 96 ya, nanti dasarnya dari situ. Kalau bisa, ini kan mintanya ada kepastian dari Freeport, sekarang kita lihat perangkat aturannya sudah mendukung apa belum, kalo sudah mendukung, kita bisa mempertimbangkan supaya ada kepastian dia berinvestasi jangka panjang dan program hilirisasinya bisa," jelas Arifin.
Sementara itu, PT Freeport Indonesia menyatakan bahwa mereka masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia mengenai perpanjangan izin operasi ini.
"Saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan Pemerintah mengenai hal ini," kata EVP External Affairs PTFI, Agung Laksamana, kepada Kontan, Minggu (9/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News