Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kesiapan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam praktik pertambangan bijih timah di Bangka Belitung.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada laporan yang masuk ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).
Meski demikian, pihaknya siap terjun langsung untuk melakukan pemeriksaan soal dugaan pelanggaran tersebut.
"Jika ada laporan resmi, Ditjen Minerba akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengecek lapangan untuk memastikan adanya praktik ilegal mining dengan melibatkan Inspektur Tambang di daerah," kata Dadan kepada Kontan, Rabu (6/9).
Baca Juga: Realisasi Ekspor Timah Tak Masuk Akal, Pemerintah Diminta Evaluasi RKAB Smelter
Sebelumnya, Babel Resource Institute (BRiNST) dalam risetnya memaparkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam praktik pertambangan timah di Babel.
Direktur BRiNST Teddy Marbinanda mengungkapkan, dugaan pelanggaran hukum menguat karena tingginya ekspor timah ini dinilai tidak selaras dengan besaran luasan lahan sejumlah perusahaan.
Menurutnya, eksploitasi yang tak bisa dikendalikan akan berdampak buruk pada bisnis pertimahan nasional.
"Ekspor timah yang jor-joran menjadi sorotan apalagi praktik penambangan timah secara ilegal dan jual beli timah di kalangan kolektor atau pengepul timah ilegal masih terjadi di Bangka Belitung," ungkap Teddy dalam siaran pers, Rabu (6/9).
Dadan menjelaskan, sejumlah upaya penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan oleh Kementerian ESDM.
Baca Juga: Penurunan Harga Komoditas Menekan Laba Emiten Tambang BUMN
Antara lain, mendorong kegiatan PETI yang berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dapat dilakukan formalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kegiatan PETI yang berada di dalam WIUP didorong untuk beralih menjadi kegiatan ekonomi lain melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)
"Kegiatan PETI yang berada di dalam WIUP dapat dilakukan dengan mekanisme kerja sama melalui pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, baik persyaratan administratif dan teknisnya," imbuh Dadan.
Selain itu, Kementerian ESDM turut mempersiapkan pembentukan unit penegakan hukum dalam rangka penanggulangan pelanggaran hukum sektor ESDM, termasuk penambangan tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News