kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Dugaan Transaksi Ilegal Impor Tekstil, Industri TPT Desak Pemerintah Usut Tuntas


Senin, 02 Februari 2026 / 13:12 WIB
Dugaan Transaksi Ilegal Impor Tekstil, Industri TPT Desak Pemerintah Usut Tuntas
ILUSTRASI. Industri tekstil nasional menjerit akibat praktik impor ilegal. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha tekstil nasional mendesak pemerintah untuk membongkar dan menindak sindikat mafia impor tekstil ilegal.

Hal ini menyusul temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening karyawan perusahaan tekstil hingga mencapai Rp 2,49 triliun, yang diduga sebagai tempat menampung transaksi ilegal.

Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rayon Tekstil (KAHMI Tekstil), Agus Riyanto menyatakan, di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), transaksi ilegal yang berasal dari permainan impor hingga restitusi ekspor bodong telah menjadi rahasia umum menurut para pelaku industri.

“Para pebisnis tekstil sudah mengetahui para oknum dan pemain yang terlibat, baik itu dari kelompok pengusaha, pejabat pemerintah hingga aparat penegak hukum yang menjadi pelindungnya” ujar Agus dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Antrean Kapal Mengular, Bongkar Muat di Sejumlah Pelabuhan Melambat

Agus menjelaskan bahwa modus dilakukan lewat impor borongan, mis-declare, rembesan wilayah berikat, hingga jual beli kuota impor. 

Impor borongan, lanjut Agus, termasuk produk pakaian bekas yang di dalamnya melibatkan banyak oknum dari importir produsen, importir umum, retailer, perusahaan logistik, hingga oknum petugas Bea Cukai.

Namun Agus melihat, modus ini tengah dibenahi Menteri Keuangan Purbaya yang menegaskan Bea Cukai untuk memperbaiki kinerjanya.

Untuk modus jual beli kuota impor, Agus juga menyebutkan, keterlibatan beberapa oknum importir produsen dan oknum pejabat juga menjadi sorotan.

“Namun terkait jual beli kuota impor hingga sekarang sama sekali belum tersentuh, jadi izin dan pertimbangan yang mereka terbitkan seakan dibalut alasan kebutuhan industri, tapi justru banyak industrinya gulung tikar,” terang Agus.

Baca Juga: Bidik Kinerja Positif, IMPC Optimistis Prospek Industri Bahan Bangunan Plastik

Hal yang sama diserukan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman. Ia bilang, sangat kecil kemungkinan transkasi ilegal hanya dilakukan oleh oknum pengusaha dengan bekerja sendiri.

“Kami mohon Presiden Prabowo secara tegas menindak oknum-oknum perusak ekonomi negara” ujar Nandi.

Terkait dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dan Persetujuan Impor (PI) pakaian jadi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian/Permenperin 27 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Perdagangan/Permendag 17 Tahun 2025, Nandi mendesak Kemenperin dan Kemendag untuk transparan. 

Bagi IPKB, besaran kuota impor yang diterbitkan pemerintah menjadi salah satu kunci anggotanya bisa bertahan atau gulung tikar.

Selanjutnya: Prabowo Sebut Kelapa Sawit Komoditas Strategis yang Diburu Dunia

Menarik Dibaca: Belanja Hemat di Promo Tokopedia 2.2, Ada Gratis Ongkir & Diskon hingga Rp 1,2 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×