Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penghuni bangunan dalam kawasan terbatas seperti rumah susun, apartemen, kondominium maupun pusat perbelanjaan siap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi untuk membayar tarif listrik.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31 tahun 2015 tentang pengaturan penyediaan tenaga listrik untuk bangunan dalam kawasan terbatas akan dikenakan charge.
Seperti contoh, penghuni rusun nantinya tidak hanya membayar tagihan listrik per rusun yang dimilikinya. Melainkan, ada charge dari pengelola yang mengenakan biaya pada lift, lorong jalan yang memakai lampu yang semuanya berifat fasilitas Sosial dan fasilitas umum (faso fasum).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman mengatakan, selama ini memang belum ada aturan mengenai pembiayaan faso fasum belum jelas aturannya. Makanya, mulai September 2015 lalu Permen tersebut sudah mulai diterapkan.
"Lewat Permen ini, nanti pengelola mengenakan charge kepada penghuni rusun. Semua charge atas biaya pemakaian faso fasum, selama ini sudah dilakukan tapi tidak ada aturan yang jelas," terang dia di Kantornya, Jumat (13/11).
Namun yang jelas, dengan adanya biaya tambahan tersebut, pengelola rusun dilarang mengambil profit. Bahkan, Kementerian ESDM menunjuk orang ketiga untuk mengaudit nilai tambah dari tambahan biaya tersebut.
"Tidak boleh ambil untung, kita memberi aturan hukum selain biaya penggunaan ada juga biaya fasilitas penggunaan listrik. Kita tunjuk pihak ketiga yang akan mengaudit," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News