kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Duh, ongkos listrik di apartemen bakal lebih mahal


Jumat, 13 November 2015 / 14:48 WIB
Duh, ongkos listrik di apartemen bakal lebih mahal


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Penghuni bangunan dalam kawasan terbatas seperti rumah susun, apartemen, kondominium maupun pusat perbelanjaan siap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi untuk membayar tarif listrik.

Melalui Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31 tahun 2015 tentang pengaturan penyediaan tenaga listrik untuk bangunan dalam kawasan terbatas akan dikenakan charge.

Seperti contoh, penghuni rusun nantinya tidak hanya membayar tagihan listrik per rusun yang dimilikinya. Melainkan, ada charge dari pengelola yang mengenakan biaya pada lift, lorong jalan yang memakai lampu yang semuanya berifat fasilitas Sosial dan fasilitas umum (faso fasum).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman mengatakan, selama ini memang belum ada aturan mengenai pembiayaan faso fasum belum jelas aturannya. Makanya, mulai September 2015 lalu Permen tersebut sudah mulai diterapkan.

"Lewat Permen ini, nanti pengelola mengenakan charge kepada penghuni rusun. Semua charge atas biaya pemakaian faso fasum, selama ini sudah dilakukan tapi tidak ada aturan yang jelas," terang dia di Kantornya, Jumat (13/11). 

Namun yang jelas, dengan adanya biaya tambahan tersebut, pengelola rusun dilarang mengambil profit. Bahkan, Kementerian ESDM menunjuk orang ketiga untuk mengaudit nilai tambah dari tambahan biaya tersebut.

"Tidak boleh ambil untung, kita memberi aturan hukum selain biaya penggunaan ada juga biaya fasilitas penggunaan listrik. Kita tunjuk pihak ketiga yang akan mengaudit," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×