Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu bentuk dukungan PT Jasa Marga (Persero) Tbk terhadap kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H adalah dengan melakukan penutupan sementara Jalan Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang akan dimulai pada 6 Mei 2021 pukul 00.00 WIB hingga 18 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Jalan layang tersebut akan kembali beroperasi normal pada 19 Mei 2021 pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana menyatakan bahwa penutupan Jalan Layang MBZ dilakukan untuk mendukung pengendalian transportasi yang bertujuan membatasi pergerakan arus lalu lintas keluar dan masuk Jabotabek dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Kami akan menutup seluruh akses masuk dan keluar, baik untuk yang ke arah Cikampek maupun ke arah Jakarta. Kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan dalam masa periode peniadaan mudik ini kami imbau untuk dapat menggunakan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah untuk dapat melanjutkan perjalanan dari atau menuju Cikampek,” ujar Vera dalam siaran pers, Rabu (5/5).
Akses masuk kendaraan ke jalan layang MBZ yang ditutup yaitu, akses masuk kendaraan dari arah Cawang menuju Cikampek, akses masuk kendaraan dari arah Jatiasih menuju Cikampek (Km 45A Jalan Tol JORR Seksi E), akses masuk kendaraan dari arah Rorotan menuju Cikampek (Km 46B Jalan Tol JORR Seksi E), dan akses masuk kendaraan dari Km 48B Jalan Tol Jakarta-Cikampek Bawah menuju Jakarta.
Baca Juga: Mudik dilarang mulai 6 Mei, Satgas: Mudik lokal juga dilarang
Sementara, akses Keluar Kendaraan dari Jalan Layang MBZ yang ditutup, yaitu akses keluar kendaraan ke arah Cawang, akses keluar kendaraan ke arah Jatiasih (GT Cikunir 6 Jalan Layang MBZ), akses keluar kendaraan ke arah Rorotan (Gerbang Tol/GT Cikunir 8 Jalan Layang MBZ), dan akses keluar kendaraan menuju Km 48A Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah.
Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penutupan sementara pada ruas dimaksud dengan baik, PT JJC selaku Badan Usaha Jalan Tol yang mengoperasikan Jalan Layang MBZ turut melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, diantaranya, Media sosial, Media luar ruang/spanduk, Variable Message Sign (VMS) hingga informasi melalui media massa.
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut antara lain, Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BM.07.02-Mn/839 tanggal 5 Mei 2021 perihal Penutupan Jalan Layang MBZ dalam mendukung Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021, Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah beserta addendumnya.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/2604/IV/OPS.1.1./2021/Korlantas tanggal 20 April 2021 perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.
Selanjutnya: Ini alasan Tol Jakarta - Cikampek II (Elevated) berganti nama Jalan Layang MBZ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News