Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - CIBUBUR. PT Ekamas International Hospital (Eka Hospital) akan membuka layanan bagi pengguna BPJS. Adapun saat ini baru Eka Hospital Pekanbaru yang melayani pasien BPJS.
Francinita Nati, Direktur Utama Ekamas International Hospital menjelaskan bahwa untuk bisa menerima pasien BPJS butuh proses karena harus mendapatkan akreditasi. Adapun untuk bisa melakukan akreditasi disebutnya dengan beroperasi selama 1 tahun terlebih dahulu sebelum melakukan akreditasi
"Bahkan, kami sudah menyiapkan ruangan khusus untuk pasien BPJS. Namun, karena ada aturan itu kami harus akreditasi dulu," ujarnya menjawab kontan.co.id, usai launching Rumah Sakit Eka Hospital di Cibubur, Kamis (24/10).
Baca Juga: Dekade kedua beroperasi, Eka Hospital akan agresif ekspansi
Asal tahu saja, aturan akreditasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Sedangkan, untuk jaringan rumah sakit lainnya pihaknya baru membuka untuk pasien BPJS di Eka Hospital di Pekanbaru. "Untuk Eka Hospital di BSD juga ada rencana ke situ (menerima pasien BPJS), makanya kami juga ada rencana ekspansi bangun tower untuk tambah kapasitas baik rawat inap dan rawat jalan," lanjutnya.
Untuk kontribusi dari pasien BPJS sendiri, Francintia menyebutkan cukup besar. Hal tersebut tergambar dari komposisi pasiennya pada Eka Hospital di Pekanbaru yang disebutkan sebesar 60% pasien reguler dan 40% untuk pasien BPJS.
Baca Juga: Eka Hospital resmikan jaringan rumah sakit ketiganya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News