kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom dukung aturan baru OJK agar perusahaan teknologi bisa segera IPO


Jumat, 18 Juni 2021 / 10:55 WIB
Ekonom dukung aturan baru OJK agar perusahaan teknologi bisa segera IPO
ILUSTRASI. Logo of Bukalapak, an Indonesian e-commerce firm, is seen outside its headquarters in Jakarta, Indonesia, June 16, 2021. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inisiatif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan berbagai terobosan regulasi terkait potensi initial public offering (IPO) sejumlah perusahaan teknologi mendapat dukungan banyak pihak. Langkah OJK ini dinilai akan membawa pasar modal Indonesia menjadi lebih dinamis dan menarik lebih banyak investor. 

Traveloka dan Bukalapak disebut akan segera menggelar IPO di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bahkan Bukalapak kabarnya Agustus ini akan melepas sahamnya ke publik.

Ekonom Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menilai penawaran saham kepada publik alias IPO perusahaan teknologi nasional memiliki arti strategis, khususnya bagi arah pengembangan ekonomi digital Indonesia. Sebab melalui IPO perusahaan teknologi berpotensi memperkuat modalnya, sehingga pondasi bisnisnya akan semakin kokoh.

Baca Juga: Bakal Ada IPO Unicorn, Aturan Free Float Tak Berubah

Di sisi lain, dengan pencatatan saham perusahaan teknologi di Bursa Efek Indonesia (BEI) maka akses kepemilikan masyarakat menjadi terbuka. “Digital economy ini memberikan manfaat perekonomian Indonesia. Bukan hanya pertumbuhan tapi juga inklusi keuangan dan peningkatan pemberdayaan masyarakat,” kata Yose dalam keterangannya, Kamis (18/6).

Yose meyakini kehadiran perusahaan digital di pasar modal Indonesia akan memperluas basis investor nasional terutama dari generasi muda. Dengan begitu diyakini akan menambah likuiditas market.

Yose pun setuju dengan upaya OJK yang melakukan modernisasi regulasi supaya perusahaan teknologi bisa IPO. Menurutnya diperlukan kebijakan yang tepat untuk memfasilitasi tercapainya potensi pertumbuhan dengan tetap mempertimbangkan kaidah perlindungan terhadap investor minoritas.

”Untuk itu perubahan regulasi diperlukan agar perusahaan teknologi di Indonesia mau masuk ke Bursa Saham Indonesia dan tidak lari ke Bursa Efek asing,” tegasnya.

Dengan adanya perubahan aturan dan masuknya perusahaan teknologi ke bursa diharapkan akan jadi titik tolak bagi perusahaan teknologi untuk semakin terbuka dan akuntabilitas meningkat.

Contoh sukses pembaruan regulasi IPO bagi perusahaan teknologi dilakukan Bursa Hong Kong pada 2018. Sejak saat itu bursa setempat kedatangan 146 perusahaan teknologi yang menambah market cap sebesar US$ 88 miliar.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×