kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom dukung aturan baru OJK agar perusahaan teknologi bisa segera IPO


Jumat, 18 Juni 2021 / 10:55 WIB
Ekonom dukung aturan baru OJK agar perusahaan teknologi bisa segera IPO
ILUSTRASI. Logo of Bukalapak, an Indonesian e-commerce firm, is seen outside its headquarters in Jakarta, Indonesia, June 16, 2021. REUTERS/Willy Kurniawan


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Di Indonesia, seperti diketahui bahwa saat ini OJK sedang merampungkan aturan IPO bagi perusahaan teknologi melalui penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel (SHSM) atau multiple voting shares (MVS).

Rancangan Peraturan OJK Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas tersebut mencatatkan beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya perusahaan harus menciptakan inovasi dan memiliki aset minimal Rp 2 triliun.

Peneliti Institute for Development of economics and Finance (Indef) dari Center of Innovation and Digital Economy, Nailul Huda mendukung, OJK agar dapat memudahkan perusahaan teknologi bisa masuk ke pasar modal Indonesia. Caranya dengan relaksasi aturan-aturan yang menghambat perusahaan teknologi bisa go public.

”Salah satunya bisa melalui relaksasi peraturan yang mewajibkan perusahaan kinerja labanya positif dalam beberapa tahun terakhir," ucapnya.

Baca Juga: Pada bulan Ramadan tahun 2021 kinerja Jet Commerce melesat

Dengan adanya perusahaan teknologi yang masuk ke Bursa Saham Indonesia maka akan menguntungkan bagi pasar modal dan juga masyarakat secara luas. Sebab masyarakat berkesempatan menambah portofolio sahamnya di bidang teknologi. ”Investor muda juga bisa lebih diversifikasi portfolio sahamnya ke saham teknologi," katanya.

Nailul menambahkan, perusahaan teknologi bahkan yang sudah berstatus Unicorn pun membutuhkan pendanaan termasuk lewat dana publik atau IPO. “Pendanaan IPO ini dibutuhkan agar bisa bersaing dengan kompetitor dan juga demi meningkatkan fasilitas pelayanan,” kata Nailul.

Pada mulanya, perusahaan teknologi termasuk yang saat ini sudah berstatus Unicorn atau Decacorn pun memang sudah mendapatkan pendanaan privat atau private investment. Namun perusahaan yang sudah menginvestasikan dana akan sulit investasi untuk kali kedua.

Untuk itulah opsi pendanaan lewat IPO diperlukan agar bisa juga mendapatkan peningkatan modal. ”Manfaat lainnya mendorong perusahaan teknologi untuk bisa lebih punya akuntabilitas,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×