Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Permenhub No. 12/2019 dinilai sangat positif bagi mitra pengemudi roda dua yang bernaung di bawah perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi. Pasalnya, keberadaan peraturan ini telah memastikan terpenuhinya unsur keadilan terutama dalam hal sistem suspensi.
Survei yang dilakukan oleh Research Institute of Socio-Economics Development (RISED) yang dirilis baru-baru ini mengungkapkan jika pemenuhan hak mitra adalah salah satu aspek yang paling penting dalam Permenhub tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat tersebut.
Dengan diterbitkannya peraturan itu, mitra pengemudi transportasi daring mengaku telah merasakan manfaat, antara lain di sisi peningkatan aspek keselamatan dan terciptanya sistem suspensi yang lebih adil.
Baca Juga: Ojek online diizinkan angkut penumpang di Kota Tangerang mulai Jumat besok
“Aturan main yang jelas dan pemenuhan hak mitra adalah hal yang mutlak harus ditaati oleh perusahaan aplikasi untuk melindungi tidak hanya mitra, namun juga pengguna jasa. Dampak positif aturan ini merupakan bentuk kehadiran negara yang memastikan pemenuhan hak mitra driver dan keberlangsungan industri transportasi online,” jelas Rumayya Batubara, Ketua Tim Peneliti RISED yang juga merupakan Ekonom Universitas Airlangga dalam press rilisnya, Rabu (9/9).
Menurut Rumayya, model kemitraan dan suspensi ini termasuk salah satu materi utama yang sering diutarakan mitra driver roda dua selain tariff.
Oleh karenanya, tingginya kepercayaan mitra pengemudi roda dua dari para aplikator, baik Gojek maupun Grab, bahwa peraturan tersebut telah menciptakan sistem yang adil untuk mereka tentunya menjadi dampak positif yang patut diapresiasi.
Survei yang dilakukan kepada 3,200 mitra roda dua Grab dan Gojek, di 16 kota besar termasuk Jabodetabek, Palembang, Surabaya dan Makassar tersebut juga menunjukkan bahwa sistem suspensi yang ada membuat para mitra pengemudi roda dua merasa lebih tenang dalam menjalankan order.
Dalam hal ini, kepercayaan yang tinggi pada sistem suspensi yang diterapkan aplikator ditunjukkan oleh mitra pengemudi roda dua Gojek (78%) dibandingkan dengan mitra pengemudi roda dua Grab (62%). Selain itu, mitra roda-dua Gojek juga lebih banyak yang memahami fasilitas naik banding (appeal) yang disediakan aplikator dengan angka mencapai 96% sementara mitra roda-dua Grab mencapai 85%.
Baca Juga: Dari nakes hingga ojol, Tugure bantu masyarakat terdampak Covid-19
Kemudian, para mitra pengemudi dari kedua aplikator juga mengakui jika potensi kecurangan yang muncul dari sistem suspensi yang diterapkan para aplikator juga semakin kecil seiring perbaikan sistem suspensi yang dilakukan sehingga mereka merasa yakin dapat memperoleh penghasilan yang lebih adil.
Selain itu, mitra pengemudi roda dua juga merasa adanya pertemuan tatap muka langsung (kopdar) membuat mereka lebih nyaman dalam berkomunikasi dengan pihak aplikator terutama untuk menyampaikan informasi terkait perbaikan sistem suspensi.
“Riset ini kami pandang perlu dilakukan sebagai bentuk refleksi terhadap bagaimana pemerintah menyikapi gejolak yang ada di industri transportasi daring ini. Peraturan yang adil dan bisa menguntungkan kedua belah pihak kami percaya bisa membantu industri ini berkembang dan memberikan sumbangan positif terhadap ekonomi bangsa,” pungkas Rumayya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News