Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan penyesuaian tarif listrik terus didengungkan oleh beberapa pihak di tengah kekhawatiran turunnya daya beli masyarakat akibat pandemi virus corona.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan minimal Rp 100 per kWh untuk golongan 900 VA hingga golongan 1.300 VA.
Saat ini, struktur tarif listrik berdasarkan keekonomian (nonsubsidi) yang berlaku adalah sebesar Rp 1.352 per kWh.
Baca Juga: PLN berlakukan mekanisme baru penghitungan tagihan listrik mulai April
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi juga mengusulkan agar penurunan struktur tarif listrik tersebut berlaku selama 3 sampai 6 bulan bergantung pada lamanya penyebaran virus corona.
Usulan ini diajukan mengingat banyak masyarakat rentan yang menggantungkan hidupnya pada pendapatan berbasis harian, sehingga kondisi perekonomiannya tertekan ketika wabah virus corona.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi berpendapat, beban listrik pelanggan rumah tangga mengalami peningkatan selama kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah diberlakukan selama pandemi virus corona.
Di sisi lain, tak sedikit pelanggan rumah tangga yang mengalami kesulitan ekonomi selama wabah viris corona menyebar. Maka dari itu, kebijakan penurunan tarif listrik memiliki urgensi yang besar.