Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Namun melalui pesan singkat, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Djoko Abumanan mengatakan, struktur tarif listrik PLN mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Alhasil, PLN tentu akan mengikuti arahan dan keputusan pemerintah terlebih dahulu sebelum benar-benar menyesuaikan tarif listrik.
Regulasi yang dimaksud Djoko adalah Peraturan Menteri ESDM No 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PLN dan telah diubah lewat Permen ESDM No 3/2020.
Hal senada juga disampaikan Vice President Media Relations PLN Dwi Suryo Abdullah. PLN akan mengikuti regulator dalam hal ini Kementerian ESDM terkait kebijakan penyesuaian tarif listrik.
"PLN akan tetap menjaga keandalan pasokan listrik di tengah pandemi virus corona sehingga masyarakat selalu terlayani sesuai tingkat mutu pelayanan yang ditetapkan," ujar dia, Senin (30/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News