Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM telah mengumumkan bahwa ekspor batubara sudah kembali dibuka dengan catatan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 100% atau lebih.
Sedangkan bagi perusahaan yang belum memenuhi DMO dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menyambut baik keputusan dari Pemerintah yang mencabut larangan sementara ekspor batubara, di mana salah satu pertimbangannya adalah telah terpenuhinya kebutuhan pasokan batubara untuk PLN.
"Dengan dicabutnya larangan ekspor tersebut setahu kami seluruh perusahaan pertambangan batubara (pemegang ekspor terbatas) sudah bisa melakukan kegiatan ekspornya," jelasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (1/2).
Baca Juga: Faisal Basri Sebut Program Biodiesel Tidak Terbukti Hemat APBN
Namun, Hendra mengungkapkan, dengan tertundanya ekspor hampir sebulan, bagi perusahaan yang volume ekspornya besar tentu membutuhkan waktu agar kegiatan ekspor mereka kembali berjalan normal.
Adapun saat ini perusahaan-perusahaan memprioritaskan pengapalan ekspor yang tertunda akibat adanya keputusan larangan sementara ekspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah pada 31 Desember 2021 yang lalu.
Hendra menegaskan, anggota APBI sejak awal berkomitmen mematuhi aturan terkait DMO dan melaksanakan kontrak penjualan ke PLN meskipun di tengah disparitas harga yang sedang tinggi. "Bahkan beberapa perusahaan anggota kami melebihi persentase kewajiban DMO mereka," tandasnya.
Belum lama ini, ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pelarangan Penjualan ke Luar Negeri dan Pedoman Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Kepmen ini memerinci dan menambah sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penjualannya ke dalam negeri. Salah satu sanksi yang ditambah ialah penghentian sementara seluruh kegiatan produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender dan pencabutan izin usaha operasi pertambangan.
Baca Juga: Dongkrak Bauran EBT, PLN Bakal Konversi 250 MW Pembangkit Diesel ke Surya pada 2022
Hendra mengharapkan agar Pemerintah dapat segera melakukan kegiatan sosialisasi atas Kepmen 13 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan karena masih terdapat beberapa poin yang perlu dijabarkan secara lebih rinci menjelang akhir Januari 2022.
Hendra mengungkapkan, saat ini APBI telah bersurat ke Pemerintah memohon agar segera dilakukan sosialisasi mengingat Keputusan tersebut banyak detail teknis yang perlu diklarifikasi sebagai panduan bagi perusahaan dalam memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Dari sisi korporasi, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengakui bahwa aktivitas ekspor batubara sudah mulai berjalan normal. Corporate Secretary GEMS, Sudin Sudiman mengatakan, izin ekspor telah diberikan kepada anak perusahaan terutama Borneo Indobara dan Barasentosa Lestari.
"Untuk izin ekspor yang pertama sekitar 13 atau 14 Januari 2022 untuk 5 kapal yang sebelumnya tertahan sudah diizinkan ekspor, volumenya sekitar 450.000 ton. Saat ini kapal mulai datang lagi terkait ekspor yang sebelumnya ditunda terutama untuk pasar China dan India, kondisi sudah lancar dan kondusif bagi GEMS." ujarnya saat dihubungi terpisah.
Sampai dengan saat ini ekspor batubara GEMS sudah lebih dari 450.000 ton. Namun, Sudin mengatakan pihaknya belum bisa memerinci tepatnya berapa volume ekspor batubara yang sudah terealisasi sampai saat ini.
Baca Juga: Ekspor Batubara Dibuka Lagi per 1 Februari, Cermati Sanksi & Denda Baru Pelanggar DMO
Secara umum, manajemen GEMS melihat bahwa prospek bisnis batubara di 2022 diprediksi tetap menguat di sepanjang tahun ini. "Semoga pemerintah dapat menjaga momentum ini dan pemulihan ekonomi dapat tercapai dengan kerja sama yang baik," ujar Sudin.
Di tahun ini, khusus untuk Borneo Indobara karena dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2022 sebesar 36 juta ton, maka kewajiban DMO-nya 25% dari produksi atau sebanyak 9 juta ton. Adapun pada Januari 2022, Borneo Indobara menambah pasokannya ke PLN sebanyak 300.000 ton.
Sebelumnya, pada 21 Januari 2022, manajemen PT Indika Energy Tbk (INDY) mengungkapkan sudah merealisasikan ekspor batubaranya.
"Pasca-pencabutan larangan, anak usaha kami Kideco Jaya Agung (Kideco) telah melakukan ekspor sebanyak 51 ribu ton. Sebagian besar klien kami merupakan negara-negara di Asia dan Eropa," ujar Head of Corporate Communication Indika Energy Ricky Fernando kepada Kontan.co.id, Jumat (21/1).
Di tahun ini, Ricky melihat bahwa permintaan dan harga komoditas energi, termasuk batubara, diperkirakan tetap menguat di tahun 2022 seiring dengan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News