kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ekspor batubara terancam terhenti mulai bulan Mei, kenapa?


Kamis, 20 Februari 2020 / 16:44 WIB
Ekspor batubara terancam terhenti mulai bulan Mei, kenapa?
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). Perusahaan batubara terancam tidak bisa melakukan aktivitas ekspor karena angkutan laut yang belum memadai. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan batubara Indonesia terancam tidak bisa melakukan aktivitas ekspor mulai bulan Mei 2020 nanti. Ketersediaan angkutan laut nasional yang belum memadai menjadi penyebabnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang kemudian diubah untuk kedua kalinya dalam Permendag Nomor 80 Tahun 2018, mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara wajib menggunakan kapal nasional.

Baca Juga: Produksi batubara Golden Energy Mines (GEMS) mencapai 30,8 juta ton di 2019

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir mengungkapkan kekhawatirannya terkait implementasi aturan tersebut. Selain ketersediaan kapal nasional yang belum memadai, petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Permendag tersebut juga belum jelas.

"Dengan semakin terbatasnya waktu serta belum adanya peraturan teknis pelaksanaan, kami mengkhawatirkan ekspor batubara bisa terganggu," kata Pandu dalam keterangan yang disampaikan di acara diskusi Dampak Kewajiban Penggunaan kapal Nasional terhadap Ekspor Batubara, Kamis (20/2).

Lebih lanjut, Ketua Bidang Marketing dan Logistik APBI Hendri Tan mengatakan, pada prinsipnya pelaku usaha mendukung pelaksanaan dari aturan tersebut sepanjang kebijakan itu tidak menghambat kelancaran ekspor, tidak menimbulkan beban biaya tambahan, serta tetap menghormati kontrak ekspor jangka panjang.

Adapun, saat ini pengiriman ekspor batubara pada umumnya menggunakan skema Free on Board (FoB), dimana importir atau pembeli wajib mengusahakan asuransi dan kapal. Hendri pun memberikan gambaran, pada tahun 2019, ada 7.645 pengapalan (shipment) untuk aktivitas ekspor batubara Indonesia.

Baca Juga: Ini strategi Adaro Energy (ADRO) menopang kinerja di tengah pelemahan harga batubara

Dari jumlah tersebut, kapal nasional yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekspor sangat minim, yakni hanya kurang dari 1%. Dengan begitu, Hendri menegaskan bahwa ekspor batubara Indonesia akan terancam jika wajib kapal nasional tetap diterapkan pada Mei 2020.

"Bagaimana mau ekspor jika kapalnya tidak ada? Logikanya kalau kurang dari 1% itu akan berhenti. Tentu harus menjadi perhatian bersama karena jelas akan memberikan efek negatif terhadap investasi," ungkapnya.

Hendri mengatakan, kekhawatiran itu sangat beralasan. Sebab, sudah ada beberapa pelaku usaha di sejumlah negara yang menunda dan mengalihkan order pengapalan batubara asal Indonesia untuk periode Mei 2020. Alhasil, pasar potensial untuk ekspor batubara Indonesia pun mengalihkan pembeliannya ke negara eksportir batubara lainnya.

"ketidaksiapan (kapal nasional) itu akan berakibat negatif terhadap ekspor kita. Ini bukan kekhawatiran yang diawang-awang, tapi sudah terjadi. Beberapa (pembeli) mengalihkan ke negara lain," tandas Hendri.

Baca Juga: Produksi batubara Adaro Energy (ADRO) mencapai 58,03 juta ton sepanjang 2019

Sebagai informasi, Pemendag Nomor 82 Tahun 2017 mengatur tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Antara lain komoditas kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan batubara.

Permendag tersebut telah mengalami dua kali perubahan, yakni melalui Permendag No.48 Tahun 2018 dan Permendag No.80 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut, pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019, sedangkan penggunaan kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×