Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi
Hendri mengatakan, kekhawatiran itu sangat beralasan. Sebab, sudah ada beberapa pelaku usaha di sejumlah negara yang menunda dan mengalihkan order pengapalan batubara asal Indonesia untuk periode Mei 2020. Alhasil, pasar potensial untuk ekspor batubara Indonesia pun mengalihkan pembeliannya ke negara eksportir batubara lainnya.
"ketidaksiapan (kapal nasional) itu akan berakibat negatif terhadap ekspor kita. Ini bukan kekhawatiran yang diawang-awang, tapi sudah terjadi. Beberapa (pembeli) mengalihkan ke negara lain," tandas Hendri.
Baca Juga: Produksi batubara Adaro Energy (ADRO) mencapai 58,03 juta ton sepanjang 2019
Sebagai informasi, Pemendag Nomor 82 Tahun 2017 mengatur tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Antara lain komoditas kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan batubara.
Permendag tersebut telah mengalami dua kali perubahan, yakni melalui Permendag No.48 Tahun 2018 dan Permendag No.80 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut, pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019, sedangkan penggunaan kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News