Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli
Senada, Dirjen Mineral dan Batubara ESDM, Tri Winarno, menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap kondisi smelter. Namun ia menegaskan kembali bahwa hingga kini belum ada permohonan perpanjangan dari Freeport.
Dari sisi pengamat, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai pemerintah harus konsisten terhadap ketentuan tenggat ekspor konsentrat.
Baca Juga: Freeport Ungkap Bakal Beralih dari Batubara ke LNG untuk Pembangkit di Tambang
Ia menekankan, relaksasi sudah berulang kali diberikan dengan berbagai alasan, sehingga seharusnya berakhir sesuai jadwal pada 16 September mendatang.
Menurutnya, perpanjangan hanya bisa dipertimbangkan jika terjadi kondisi darurat yang benar-benar mendesak, dengan syarat dan ketentuan yang jelas.
Selanjutnya: Kim Jong Un Janjikan Hidup Layak bagi Keluarga Prajurit Gugur di Rusia
Menarik Dibaca: Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian hari ini Sabtu (30/8/2025) Kompak Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News