Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pemeriksaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) yang menyebabkan tertahannya ekspor mineral nasional dinilai berpotensi menekan daya saing komoditas tambang Indonesia di pasar global.
Meski pemeriksaan LTJ merupakan bagian penting dari pengawasan ekspor mineral strategis, belum adanya kepastian regulasi serta standar operasional yang jelas dinilai dapat menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan mengganggu kelancaran aktivitas perdagangan internasional.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengatakan pengawasan pemerintah terhadap mineral strategis perlu dibarengi dengan prosedur pemeriksaan yang transparan dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, pengawasan yang tidak didukung mekanisme yang jelas justru berpotensi menjadi hambatan birokrasi yang merugikan eksportir.
Baca Juga: Ekspor Mineral Terganjal Kandungan Logam Tanah Jarang, Perhapi Angkat Bicara
"Hambatan ekspor tersebut yang disebabkan pemeriksaan karena memang pemeriksaan LTJ itu sangat penting sebagai bagian dari pengawasan ekspor mineral strategis. Tetapi memang jika prosedurnya belum jelas dan nggak ada standar, ini justru bisa menghambat ekspor. Akibatnya malah terjadi ketidakpastian bagi pelaku usaha," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (29/7/2026).
Bisman menjelaskan, keterlambatan penerbitan izin berlayar akibat antrean pemeriksaan LTJ akan berdampak langsung terhadap kinerja ekspor mineral nasional. Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa solusi yang jelas dari pemerintah, maka posisi Indonesia sebagai pemasok mineral di pasar internasional berisiko melemah.
Menurut dia, pembeli global membutuhkan kepastian pasokan dan ketepatan waktu pengiriman. Apabila proses ekspor dari Indonesia terus mengalami hambatan, konsumen berpotensi beralih ke negara produsen lain yang mampu menawarkan pengiriman lebih cepat dan lebih pasti.
"Hambatan ini akan memperlambat proses ekspor. Jika berlangsung terus akibatnya justru nggak bagus membuat daya saing ekspor mineral Indonesia turun dan menjadi tidak kompetitif," terangnya.
Baca Juga: FINI: 120 Dokumen Ekspor Tambang Masih Tertahan, Minta Aturan LTJ Dievaluasi
Dari sisi perusahaan, tertahannya kapal-kapal pengangkut mineral di perairan Indonesia juga akan meningkatkan tekanan terhadap biaya operasional. Kapal yang belum memperoleh izin berlayar harus menunggu lebih lama sehingga memicu kenaikan biaya logistik.
Bisman menyebut, selain meningkatnya biaya sewa kapal atau demurrage, keterlambatan pengiriman juga berpotensi mengganggu arus kas perusahaan serta menghambat pelaksanaan jadwal produksi yang telah disusun.
"Dampak yang sudah pasti itu meningkatnya biaya logistik akibat kapal yang harus menunggu izin berlayar, termasuk juga biaya demurrage. Selain itu bagi perusahaan juga risiko terganggunya arus kas serta jadwal produksi dan pengiriman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














