kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ekspor rokok RI terancam regulasi


Selasa, 21 Oktober 2014 / 10:44 WIB
Ekspor rokok RI terancam regulasi
ILUSTRASI. Distribusi produk alat berat yang dipasarkan oleh PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX).


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Keputusan pemerintah Australia menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau termasuk rokok tak berpengaruh banyak bagi ekspor rokok Indonesia. Sebab, Australia bukanlah pasar ekspor rokok potensial bagi rokok Indonesia.

Surjanto Yasaputra, Direktur Marketing PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) menyebutkan, kebijakan Australia itu tidak berdampak bagi bisnisnya. Sebab, perusahaan sama sekali tidak mengekspor rokok ke Negeri Kanguru itu. “Kami tidak ada ekspor ke Australia," kata Surjanto kepada KONTAN, Senin (20/10).

Kondisi ini diakui Hasan Aoni Aziz, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Ia bilang, pasar rokok Australia kecil, dan ekspor rokok Indonesia kesana juga tidak besar nilainya. Sayang, Hasan tak memiliki datanya.

Namun begitu, Hasan mengkhawatirkan, kebijakan Australia itu ditiru oleh negara lain, terutama negara tujuan ekspor rokok Indonesia. "Aturan kemasan polos itu bisa ditiru negara lain yang merupakan tujuan ekspor rokok Indonesia," kata Hasan. 

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Panggah Susanto, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian. Menurut Panggah, jika kebijakan serupa ditiru negara tujuan ekspor rokok Indonesia, maka ekspor rokok Indonesia makin terancam.

Bachrul Chairi Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI), Kementerian Perdagangan menambahkan, saat ini ada beberapa negara yang bersiap untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos serupa dengan regulasi Australia. Mereka adalah Selandia Baru dan Irlandia.

Agar kebijakan tersebut tak dilakukan negara lain, pemerintah Indonesia telah mengadukan masalah ini ke organisasi perdagangan dunia (WTO). Proses litigasi ditempuh setelah Indonesia gagal melakukan pendekatan bilateral. "Pendekatan bilateral tidak tak membawa hasil," ujar Bachrul.

Pemerintah rupanya tak sendirian dalam melakukan gugatan tersebut. Sebab pelaku industri rokok di Indonesia turut mendukungnya. "Sampoerna mendukung pemerintah mengadukan kebijakan kemasan polos produk tembakau itu WTO," kata Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk.

Dalam mengadukan kasus ini, Indonesia telah bergabung dengan Honduras, Kuba, Republik Dominika, dan Ukraina. Kumpulan negara produsen rokok ini menyatakan, aturan yang diterapkan Australia telah menyalahi aturan yang ditetapkan WTO.

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor rokok (clove cigarette) Indonesia mengalami penurunan sejak empat tahun belakangan. Tahun 2010 lalu, ekspor rokok tercatat US$ 91,53 juta, namun tahun 2013 lalu, nilai ekspor turun menjadi sekitar US$ 33, 18 juta. Adapun sepanjang Januari–September 2014, realisasi ekspor hanya mencapai US$ 11,3 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×