Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya, Barantin membongkar praktik kecurangan ekspor sarang burung walet oleh perusahaan berinisial CJP di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Perusahaan tersebut diduga menukar SBW bersih yang telah lolos pemeriksaan dengan SBW kotor sebelum dikirim ke Vietnam.
Kepala Barantin Sahat M Panggabean menegaskan, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia. Ini bukti bahwa Barantin berdiri di garda depan menjaga keamanan hayati dan reputasi perdagangan internasional,” ujar Sahat.
Sebanyak 950 kilogram SBW kotor dalam 27 boks kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barantin juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengusut tuntas praktik manipulasi tersebut.
Baca Juga: Patra Jasa Perkuat Transformasi Bisnis
Ke depan, Barantin akan memperkuat koordinasi lintas kementerian serta pelaku usaha agar ekspor SBW berjalan transparan dan berkelanjutan.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah di sektor pertanian dan peternakan.
“Kami terus memberikan edukasi kepada eksportir agar tidak memandang regulasi sebagai hambatan. Justru dengan mematuhi aturan, kita bisa menjaga pasar dan meningkatkan daya saing ekspor nasional,” tutup Hudiansyah.
Selanjutnya: IHSG Turun 0,20% pada Kamis (13/11), Ada Net Buy Asing Jumbo Hari Ini
Menarik Dibaca: Promo The Body Shop Diskon s/d 70% Segera Berakhir, Berlaku sampai 15 November 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













