kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Ekspor Sarang Walet Diperketat, Barantin Temukan Pengiriman Produk Kotor


Kamis, 13 November 2025 / 19:08 WIB
Ekspor Sarang Walet Diperketat, Barantin Temukan Pengiriman Produk Kotor
ILUSTRASI. Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Karantina (Barantin) Hudiansyah Is Nursal


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperketat pengawasan terhadap ekspor sarang burung walet (SBW) setelah terungkap adanya praktik manipulasi dalam pengiriman produk ke luar negeri.

Langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas ekspor Indonesia sekaligus memastikan komoditas bernilai tinggi tersebut memberikan manfaat ekonomi maksimal di dalam negeri.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal mengatakan, Indonesia merupakan eksportir sarang burung walet terbesar di dunia.

Karena itu, pengawasan ketat menjadi krusial agar produk yang dikirim memenuhi standar mutu internasional.

Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Sudah Beri Izin Produksi Atas 2 Tambang Freeport

“Permasalahan yang muncul saat ini adalah masih ada pihak yang mengirimkan sarang burung walet kotor, padahal sudah jelas dilarang melalui Permentan Nomor 26 Tahun 2020,” ujar Hudiansyah di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, aturan tersebut mewajibkan pengiriman SBW dilakukan dalam kondisi bersih dan layak ekspor.

Namun, di sejumlah negara masih terdapat importir yang menerima sarang walet mentah atau kotor.

Kondisi ini, kata Hudiansyah, tidak bisa dijadikan alasan bagi eksportir untuk mengabaikan standar yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

“Kita berdasarkan asas kedaulatan. Indonesia tidak bisa diatur oleh negara lain. Kalau kita izinkan pengiriman yang kotor, berarti kita kehilangan nilai tambah di dalam negeri,” tegasnya.

Baca Juga: Strategi PZZA Kerja Pertumbuhan Kinerja pada Tahun 2026

Menurut Hudiansyah, ekspor sarang walet kotor tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga merugikan secara ekonomi.

Proses pembersihan yang seharusnya dilakukan di Indonesia justru dialihkan ke luar negeri, sehingga mengurangi penyerapan tenaga kerja domestik dan menurunkan nilai jual produk.

“Kalau dikirim kotor, berarti tidak ada proses pembersihan di sini. Itu artinya kita kehilangan value added dan kesempatan kerja. Harga sarang walet kotor jauh lebih murah dibanding yang sudah bersih,” jelasnya.

Barantin masih menghimpun data resmi terkait volume ekspor SBW hingga akhir tahun.

Namun, Hudiansyah menyebut pengiriman produk ini berlangsung hampir setiap hari dengan volume cukup besar.

“Kemarin saja satu pengiriman mencapai 950 kilogram,” ujarnya.

Baca Juga: Kementan Dorong Produktivitas Sawit untuk Dukung Implementasi b50

Sebelumnya, Barantin membongkar praktik kecurangan ekspor sarang burung walet oleh perusahaan berinisial CJP di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Perusahaan tersebut diduga menukar SBW bersih yang telah lolos pemeriksaan dengan SBW kotor sebelum dikirim ke Vietnam.

Kepala Barantin Sahat M Panggabean menegaskan, tindakan itu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra ekspor Indonesia. Ini bukti bahwa Barantin berdiri di garda depan menjaga keamanan hayati dan reputasi perdagangan internasional,” ujar Sahat.

Sebanyak 950 kilogram SBW kotor dalam 27 boks kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barantin juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mengusut tuntas praktik manipulasi tersebut.

Baca Juga: Patra Jasa Perkuat Transformasi Bisnis

Ke depan, Barantin akan memperkuat koordinasi lintas kementerian serta pelaku usaha agar ekspor SBW berjalan transparan dan berkelanjutan.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan nilai tambah di sektor pertanian dan peternakan.

“Kami terus memberikan edukasi kepada eksportir agar tidak memandang regulasi sebagai hambatan. Justru dengan mematuhi aturan, kita bisa menjaga pasar dan meningkatkan daya saing ekspor nasional,” tutup Hudiansyah.

Selanjutnya: IHSG Turun 0,20% pada Kamis (13/11), Ada Net Buy Asing Jumbo Hari Ini

Menarik Dibaca: Promo The Body Shop Diskon s/d 70% Segera Berakhir, Berlaku sampai 15 November 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×