kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.403.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.718   7,00   0,04%
  • IDX 8.657   -53,52   -0,61%
  • KOMPAS100 1.182   -11,11   -0,93%
  • LQ45 848   -7,02   -0,82%
  • ISSI 309   -1,55   -0,50%
  • IDX30 438   -4,20   -0,95%
  • IDXHIDIV20 507   -6,34   -1,24%
  • IDX80 132   -1,12   -0,84%
  • IDXV30 139   -1,90   -1,35%
  • IDXQ30 139   -1,98   -1,40%

Eksportir Minta Larangan Melintas Truk Sumbu Tiga Saat Nataru Tak Lebih Tujuh Hari


Selasa, 09 Desember 2025 / 18:25 WIB
Eksportir Minta Larangan Melintas Truk Sumbu Tiga Saat Nataru Tak Lebih Tujuh Hari
ILUSTRASI. Peserta Volvo Trucks Driver Challenge 2024-2025 beraksi dalam kompetisi keterampilan dan keahlian pengemudi truk di Pantai Indah Kapuk, Jakarta (4/2/2025). Ajang ini digelar bersama oleh Volvo Trucks Indonesia, importer dan distributor PT Wahana Inti Selaras, PT Indotruck Utama, dan PT Eka Dharma Jaya Sakti. Kompetisi ini diikuti oleh pengemudi dari beberapa provinsi di Indonesia yang sudah memenangkan kompetisi Volvo Trucks Driver Challenge pada tingkat lokal. (Foto Dok. Wahana Inti Selaras)


Reporter: Kendra Bagaskara | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) meminta pembatasan angkutan barang, khususnya truk sumbu tiga, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak diberlakukan terlalu lama.

Menurut Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, larangan angkutan barang berpotensi besar mengganggu ketepatan waktu pengiriman ekspor.

Benny menjelaskan keterlambatan pengiriman bisa terjadi karena eksportir harus menyesuaikan kembali jadwal kapal laut yang mengangkut barang ke luar negeri. Jika barang tertahan di pelabuhan, eksportir juga harus menanggung biaya demurrage. “Ada beberapa eksportir yang barangnya bahkan ditinggal kapal sehingga harus menunggu jadwal berikutnya,” ujar dia.

Baca Juga: Trans Power Marine (TPMA) Fokus Perkuat Armada untuk Jaga Pertumbuhan Kinerja di 2026

Situasi itu, menurut Benny, bisa menyebabkan latest shipment date terlewati. Akibatnya, eksportir perlu meminta persetujuan pembeli untuk merevisi Letter of Credit (L/C). “Perubahan L/C itu dikenakan biaya bank, sehingga menambah beban eksportir,” katanya.

Benny menambahkan, produk ekspor sangat bergantung pada jadwal kapal serta dokumen kontraktual seperti L/C yang sudah ditetapkan antara eksportir dan pembeli di luar negeri, termasuk ketentuan closing time.

Benny mencontohkan kasus seorang eksportir dengan nilai ekspor US$ 200.000 per kontainer. Karena adanya pembatasan saat libur Nataru, barang tidak dapat dikirim sehingga L/C menjadi tidak berlaku. “Pembelinya menolak memperpanjang karena barang sudah tidak dibutuhkan dan harganya akan jatuh jauh,” jelasnya.

Untuk itu, GPEI mengusulkan agar pembatasan truk sumbu tiga tidak diberlakukan lebih dari tujuh hari kalender. Benny menegaskan bahwa potensi kerugian yang ditanggung eksportir akibat pelarangan tersebut juga akan berdampak terhadap perekonomian nasional. “Jika ekspor terganggu, efeknya akan terasa pada kinerja ekonomi secara keseluruhan,” ujarnya.

Selanjutnya: Aset Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 3,2% Hingga Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: MemeCore Mendaki ke Puncak Kripto Top Gainers saat Pasar Terkoreksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×