kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Empat penerbangan Lion di Bali alami delay


Sabtu, 21 Februari 2015 / 21:29 WIB
Empat penerbangan Lion di Bali alami delay
ILUSTRASI. 7 Obat Tradisional Penurun Kolesterol Tinggi dan Cara Meraciknya yang Benar.


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

BADUNG. Sebanyak empat jadwal penerbangan Lion Air di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, menuju sejumlah kota di Tanah Air, masih mengalami keterlambatan.

"Selain Lion Air, jadwal penerbangan Wings Air juga mengalami hal serupa," kata Sherly Yunita, staf Humas PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Ngurah Rai di Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (21/2).

Jadwal penerbangan Lion Air yang terlambat berangkat itu yakni tujuan Jakarta dengan nomor penerbangan JT-35 yang seharusnya berangkat pukul 08. 00 WITA menjadi pukul 09.30 WITA dan JT-17 yang seharusnya lepas landas pukul 10.50 WITA menjadi pukul 14.00 WITA.

Selain itu JT-805 tujuan Surabaya yang seharusnya berangkat pukul 08.40 WITA molor menjadi pukul 09.50 WITA dan JT-569 tujuan Yogyakarta yang seharusnya berangkat pukul 10.25 WITA terlambat lepas landas pada pukul 14.00 WITA.

Satu pesawat Wings Air tujuan Labuan Bajo, IW-1888 juga mengalami keterlambatan yang seharusnya berangkat pukul 09.10 WITA menjadi pukul 10.00 WITA.

Keterlambatan maskapai Lion Air dan Wings Air sudah terjadi sejak Kamis (19/2) dan Jumat (20/2) dengan ribuan calon penumpang telantar di bandara.

PT Angkasa Pura I Ngurah Rai bahkan menyediakan 'Gate-5' dan 'Gate-6' sebagai ruang tunggu khusus bagi ribuan calon penumpang dua maskapai itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×