Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pada 10 Desember lalu Kementerian Perdagangan mencabut izin 24 importir ponsel dan komputer tablet. Salah satunya adalah PT Data Citra Mandiri (DCM) atau lebih dikenal di masyarakat sebagai I-Box. Pencabutan izin anak usaha PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) itu rupanya tidak merugikan sang induk, mengapa?
Djatmiko Wardoyo, Sekretaris Korporasi ERAA mengatakan pencabutan izin usaha DCM itu tidak mempengaruhi ERAA. "Itu memang sudah sesuai rencana restrukturisasi perusahaan dalam rangka mematuhi peraturan menteri perdagangan [Permendag] No.82 Tahun 2012 soal ketentuan importir telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet," ujar Djatmiko pada KONTAN, Senin (15/12).
Sebelumnya, DCM berperan sebagai importir merek-merek Apple, sekaligus menjadi retailer dengan bendera I-Box. Namun kemudian diterbitkan Permendag yang mengatur bahwa suatu perusahaan tidak boleh merangkap sebagai importir, distributor dan retailer sekaligus.
"Mematuhi peraturan soal tata kelola impor itu, kami di Erajaya melakukan restrukturisasi. Jadi yang menjadi importir adalah PT Erajaya Swasembada, lalu yang menjadi distributor adalah PT Teletama Artha Mandiri. Lalu yang menjadi retailer adalah I-Box atau DCM dan satunya lagi Eraphone," terang Djatmiko.
Sejak melakukan restrukturisasi itu DCM tidak lagi memiliki kegiatan sebagai importir ponsel. Setelah tercatat tidak melakukan kegiatan import lagi, maka tak heran Kementerian Perdagangan mencabut izin usaha importir DCM.
"Karena DCM selama 6 bulan tidak ada lagi aktivitas impor, jadinya izinnya dibekukan. Tapi ya tidak terlalu pengaruh, karena saat ini kan yang jadi importir PT Erajaya dan retailer di I-Box atau DCM. Kegiatan bisnis pun berjalan seperti biasa," ujar Djatmiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News