kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

ESDM akan perketat ekspor LNG


Selasa, 03 Februari 2015 / 21:50 WIB
ESDM akan perketat ekspor LNG
ILUSTRASI. Buya Hamka Vol. 1 hingga Soekarno, rekomendasi film tentang perjuangan kemerdekaan Indonesia di Netflix.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membuat peraturan untuk memperketat ekspor Liquefied Natural Gas (LNG).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas)  Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmadja menuturkan, tahun ini Indonesia akan memiliki banyak ekses kargo LNG, maka dari itu ESDM menginginkan semua kelebihan bisa diserap untuk dalam negeri.

"Seperti ke PGN, Nusantara Regas, Pertamina, hingga PLN, high priority untuk dalam negeri, itu yang sedang kita diskusikan," ujarnya di Gedung DPR, Selasa (3/2).

Untuk dapat merealisasikan rencana itu, Wiratmadja mengaku sedang menyiapkan sejumlah peraturan yang akan menetapkan alokasi penjualan LNG di dalam negeri.

"Kami ingin tingkatkan porsi gas untuk dalam negeri karena sekarang rata-rata alokasi gas 60% diekspor sementara 40% lainnya untuk dalam negeri. Kami akan buat regulasi soal ekses kargo untuk domestik," tuturnya.

Terkait hal itu,  Wiratmadja akan menekankan kepada PT Pertamina (Persero) untuk memperbanyak pengadaan fasilitas penyimpanan dan pengolahan gas bumi seperti Floating Storage Regasification Unit (FSRU).

"Saat ini kita sedang dorong Pertamina untuk bangun FSRU besar di Bojonegara, Banten dan di Makassar. Jadi kalau ada ekses, gas tanpa pembeli itu bisa masuk dan terserap ke sana," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×