kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

ESDM banyak tolak proposal ekspor mineral


Selasa, 02 Mei 2017 / 10:12 WIB
 ESDM banyak tolak proposal ekspor mineral


Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku, hingga kini, belum ada lagi perusahaan tambang mineral yang mengajukan rekomendasi izin ekspor. Baru tiga perusahaan yang sudah memperoleh izin , yakni PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan PT Aneka Tambang Tbk.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit menjelaskan, untuk mendapatkan rekomendasi izin ekspor mineral syarat yang harus dipenuhi harus lengkap.

Misalnya, perusahaan harus mencantumkan komitmen mereka pembangunan smelter. Apabila itu tidak dicantumkan, rekomendasi ekspor tidak akan diberikan. "Nnti ada tim verifikator independent yang akan mengecek pembangunan smelter mereka. Kalau tidak ada komitmen tersebut, tidak diberikan," ungkapnya, kepada KONTAN, Jumat (28/4).

Dia menerangkan, sudah ada ada beberapa perusahaan nikel maupun perusahaan bauksit yang mengajukan proposal ekspor. Namun, rekomendasi tersebut ditolak oleh Kementerian ESDM, lantaran syarat yang diajukan tersebut tidak memenuhi kualifikasi dalam kegiatan ekspor.

Pengajuan izin ekspor itu di pelayanan terpadu ESDM. "Tapi teman-teman di pelayanan terpadu menolak, karena syarat belum lengkap. Sehingga belum ada yang sampai ke saya untuk di proses, jadi belum ada izin baru," ujarnya.

Kegiatan ekspor mineral mentah bisa dilakukan seiring keluarnya Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2017 tentang revisi Permen 05/2017. Revisi itu tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×