Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini
Permen itu membuka peluang ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% (kadar rendah) dan bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) dengan kadar A12O3 lebih dari 42% yang tidak terserap oleh smelter di dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia Ladjiman Damanik menjelaskan, wajar jika ESDM bilang belum ada yang mengajukan proposal sesuai syarat yang diminta. Hal ini karena untuk memperoleh rekomendasi persetujuan ekspor sesuai prosedur operasi standar (SOP) Permen No. 5 dan No. 6 tahun 2017 memerlukan 11 dokumen yang harus di verifikasi oleh tim verifikator. "Sementara sampai saat ini ESDM belum menetapkan tim," kata dia kepada KONTAN, Sabtu (29/4).
Menurut dia, pengusaha memerlukan waktu mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut. "Saya mengakui, kriteria evaluasi sangat ketat dan sangat wajar demi untuk pengendalian progres pembangunan smelter sesuai regulasi yang dikeluarkan," ujarnya.
Saat ini memang sudah banyak perusahaan yang membangun smelter dan juga sudah beroperasi. "Jadi tidak ada masalah, sebab sudah ada buktinya, yakni Antam dan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara mendapat rekomendasi eksport dari Kementerian ESDM. Hanya kami memang harus mengikuti SOP yang sudah ditetapkan," kata dia.
Direktur Eksekutif Center for Indonesian Resources Studies (CIRUSS) Budi Santoso menyatakan, pemerintah juga mesti melihat estimasi cadangan mineral milik perusahaan yang mengajukan izin ekspor tersebut. "Karena sering terjadi, mendapatkan izin ekspor secara porforma saja," ungkapnya.
Pemerintah juga harus mengecek betul cadangan perusahaan yang akan membangun smelter tersebut. Juga memikirkan kebutuhan bahan baku untuk smelter yang akan dibangun itu. "Banyak perusahaan tambang mengajukan pembangunan smelter tetapi tidak mengetahui jumlah cadangan sesuai perhitungan kode Komite Cadangan Mineral Indonesia atau Joint Ore Reserves Committee," kata dia.
Banyaknya syarat untuk memperoleh izin pembangunan smelter berakibat pengusaha kehabisan dana dan memakan waktu. "Jangan sampai pengusaha diminta memenuhi target, tapi harus berjuang sendiri," kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News