kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM: Tidak ada keputusan Pertamina akuisisi PGN


Kamis, 16 Januari 2014 / 12:29 WIB
ESDM: Tidak ada keputusan Pertamina akuisisi PGN
ILUSTRASI. Link Latihan Soal AKM ANBK 2022 Jenjang SD Sederajat dan Contoh Soalnya.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menegaskan, pemerintah belum mengambil keputusan terkait rencana PT Pertamina (Persero) untuk mengakuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan menggabungkannya (merger) dengan PT Pertagas.

"Belum ada keputusan pemerintah soal merger Pertamina dan PGN. Hal itu perlu dikaji lebih mendalam dan akan dilakukan oleh tim independen. Skenarionya bisa PGN ke Pertamina atau Pertagas ke PGN. Bisa juga dua BUMN itu jalan sendiri-sendiri seperti sekarang," tegasnya di Jakarta, Rabu Sore (15/1).

Penegasan Susilo tersebut sekaligus menepis isu yang berkembang dalam tiga  hari terakhir mengenai kabar adanya restu pemerintah terhadap rencana Pertamina mengakuisisi PGN.

Informasi yang diperoleh dari rapat internal Pertamina tersebut seolah telah mendapat legitimasi dari pemerintah. Padahal faktanya masih  berupa harapan dari Pertamina yang belum di tanggapi oleh pemerintah. Pengamat BUMN Mohammad Said Didu mengatakan, akuisisi dan merger diantara BUMN tidak mudah untuk dilakukan.

Sesuai UU no 17/2003, UU no 19/2003 dan PP 41/2003 keputusan merger dan akuisisi BUMN menjadi kewenangan menteri keuangan. Untuk mengambil keputusan maka akan dilaksanakan rapat koordinasi di menko perekonomian.
Setelah keputusan diperoleh dan ditetapkan oleh Menkeu, maka perlu juga persetujuan dari DPR.

"Akuisisi dan merger itu akan berdampak terhadap perubahan status  PGN sebagai BUMN. Untuk itu maka  perlu persetujuan dari DPR dimana akan melibatkan Komisi VI,VII dan XI. Memangnya gampang mendapatkan persetujuan dari begitu banyak pihak yang terlibat," tegas Said via twitternya@Saiddidu.

Said juga menegaskan, jika langkah akuisisi ini hanya didasari oleh upaya Pertagas yang menuntut adanya penerapan open access terhadap pipa PGN, maka rencana ini sungguh disayangkan.

Apalagi kebijakan open access lebih banyak didasari oleh kepentingan trader gas yang tidak memiliki fasilitas pipa gas dan ingin memanfaatkan aset BUMN untuk kepentingan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×