kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM: Bonus produksi PLTP mencapai Rp 185,18 miliar sudah diserahkan ke daerah


Selasa, 06 November 2018 / 22:49 WIB
ESDM: Bonus produksi PLTP mencapai Rp 185,18 miliar sudah diserahkan ke daerah
ILUSTRASI. Pembangkit listrik PT Medco Power Indonesia


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa melalui kegiatan pengusahaan panas bumi, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) telah menyetorkan bonus produksi sebesar Rp 185,18 miliar periode 2014 sampai dengan triwulan II tahun 2018.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari menjelaskan bonus produksi ini wajib disetorkan oleh pengembang panas bumi kepada Pemerintah Daerah Penghasil. 

"Tercatat sebanyak 25 Kabupaten/Kota sebagai daerah penghasil yang telah menerima bonus produksi, dan Pemerintah Kabupaten Bandung merupakan penerima terbesar yaitu sebesar Rp 79,06 miliar," dia dalam rilis di situs Kementerian ESDM, Selasa (6/11).

Bahwa energi panas panas bumi menyumbang tidak hanya pendapatan negara melalui Pendapatan Belanja Negara Bukan Pajak (PNBP) tetapi juga bonus produksi bagi Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan tambahan pemasukan dan manfaat dari bonus produksi panas bumi dengan skema bagi hasil, yaitu sebanyak 20% untuk Pusat dan 80% untuk Daerah.

Persentase bonus produksi untuk daerah kemudian dibagi porsinya menjadi 16% untuk Pemerintah Provinsi, 32% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Penghasil dan 32% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota lain.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2014 tentang Panas Bumi, untuk penjualan uap panas bumi, bonus produksi yang harus dibayarkan pengembang sebesar 1% dari pendapatan kotor. 

Sedangkan untuk penjualan listrik, bonus produksinya ditetapkan lebih rendah, yakni 0,5% dari pendapatan kotor. Parameter dan bobot yang dijadikan dasar perhitungan bonus produksi meliputi luas wilayah kerja, infrastruktur produksi, infrastruktur penunjang, dan realisasi produksi.

Diharapkan bonus produksi dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembang panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi. "Pngembangan panas bumi ke depannya mampu mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat setempat," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×