kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM dorong memakai kontrak gross split


Rabu, 07 Desember 2016 / 13:33 WIB
ESDM dorong memakai kontrak gross split


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menerbitkan peraturan menteri mengenai penggunaan skema gross split dalam kontrak bagi hasil. Namun, wacana penggunaan skema gross split ini diduga  justru akan membatasi pengawasan oleh pemerintah.

Satya Widya Yudha, Anggota Komisi VII DPR RI, menerangkan, pemerintah harus melakukan kajian lebih dalam mengenai gross split, terutama mengenai kedaulatan, keberadaan, dan intervensi pemerintah yang sangat terbatas dalam skema gross split.

Bahkan menurutnya, skema gross split berpotensi membubarkan SKK Migas. "Kalau gross split itu tidak perlu SKK Migas. Kalau SKK Migas bilang authority for expenditure approve, berarti bukan gross split," kata Satya, Selasa (6/12).

Dia juga bilang, skema gross split berpotensi melanggar UUD 1945. "Bagaimana hubungannya dengan penerapan pasal 33 UUD 1945? Makanya itu harus dikaji semuanya sebelum diterapkan. Kami minta kajian supaya tidak melanggar," jelas Satya.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar enggan menjawab mengenai minimnya pengawasan pemerintah dalam skema gross split. Tetapi dengan skema gross split pemerintah hanya akan memperhatikan jumlah produksi migas. "Akhirnya pemerintah hanya melihat produksi, kalau berproduksi baru dibagi. Teknologi pengembangannya seperti apa terserah kontraktor," ungkap dia.

Bagi hasil milik pemerintah dari produksi migas pun nantinya akan dihitung dan dievaluasi berdasarkan lima kriteria di lapangan migas. Kelimanya adalah cadangan migas, lokasi lapangan migas apakah berada di wilayah terpencil, masuk dalam kriteria lapangan marginal atau tidak, kesulitan memproduksi migas di lapangan tersebut, dan jenis lapangan migas termasuk lapangan konvensional atau non konvensional.

Di sisi lain, agar kontraktor bisa mendapatkan keuntungan dalam kontrak bagi hasil gross split,  maka pemerintah mendorong agar KKKS bisa melakukan efisiensi. "Dalam gross split, semakin efisien perusahaan, maka dia dapat insentif sendiri. Pemerintah mendorong untuk efisien," pungkas Arcandra.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengungkapkan, format kontrak Blok ONWJ tidak lagi menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery, tetapi  dengan skema gross split. Saat ini SKK Migas dan PHE ONWJ tengah membahas bagi hasil antara pemerintah dan kontraktor. "Fiskal term belum selesai. Tapi arahan Pak Menteri split-nya mesti fair tidak merugikan pemerintah tidak merugikan kontraktor," kata Amien.  Pertengahan Januari 2017 nanti, kontrak bagi hasil untuk Blok ONWJ bisa selesai.

Denie S. Tampubolon, Senior VP Upstream Business Development Pertamina, bilang,  selama skema gross split bisa memenuhi target komersial, tak masalah  diterapkan oleh pemerintah..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×