kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Dugaan Impor Tekstil Ilegal, Kemendag Dukung PPATK–Kemenkeu Amankan Penerimaan Pajak


Selasa, 03 Februari 2026 / 15:27 WIB
Dugaan Impor Tekstil Ilegal, Kemendag Dukung PPATK–Kemenkeu Amankan Penerimaan Pajak
ILUSTRASI. Pengalihan Pintu Masuk Barang Impor Bisa Ganggu Rantai Pasokan Industri Tekstil (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi soal adanya dugaan transaksi impor tekstil ilegal yang belum lama ini dikeluhkan pelaku usaha di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Sebelumnya, pelaku usaha tekstil Tanah Air termasuk Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) dan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Rayon Tekstil (KAHMI Tekstil) meminta pemerintah untuk mengusut dan menindak sindikat impor tekstil ilegal. 

Adapun desakan ini menyusul temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Rp 2,49 triliun di dalam rekening karyawan perusahaan tekstil, yang diduga sebagai tempat menampung transaksi ilegal.

Baca Juga: Kemenperin & Asaki Sambut Baik Program Gentengisasi

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan, Ni Made Kusuma Dewi mengaku, pihaknya tidak menoleransi praktik-praktik perdagangan ilegal.

Berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah, lanjutnya, tidak ditujukan untuk memberi ruang bagi terciptanya perdagangan ilegal yang mengorbankan keberlangsungan industri dan penyerapan tenaga kerja. 

“Perdagangan ilegal merugikan pendapatan negara, maka Kemendag mendukung upaya PPATK bersama Kementerian Keuangan untuk mengamankan penerimaan negara yang bersumber dari pajak,” jelas Dewi kepada Kontan, Selasa (3/2/2026).

Kemendag juga bersedia memantau perkembangan pengamanan tersebut dan bertindak sesuai dengan kapasitasnya jika dibutuhkan. 

Sementara itu, Dewi menuturkan, Kemendag telah secara rutin menjalankan aktivitas-aktivitas pengawasan barang beredar melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Tujuannya tak lain agar masyarakat bisa memperoleh barang-barang dengan kualitas baik yang diatur oleh pemerintah.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi (tusi) Kemendag yang melakukan pengawasan secara post border (setelah barang masuk ke wilayah pabean Indonesia),” pungkas Dewi.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menuturkan, sangat kecil kemungkinan transaksi ilegal hanya dilakukan oleh oknum pengusaha dengan bekerja sendiri.

“Kami mohon Presiden Prabowo secara tegas menindak oknum-oknum perusak ekonomi negara,” kata Nandi dalam keterangan tertulis, Senin (2/2/2026) kemarin.

Selanjutnya: Premi Asuransi Properti Ritel Aswata Capai Rp 30 Miliar per Desember 2025

Menarik Dibaca: Desain iPhone 17e: Bezel Tipis dan Charger Super Cepat Menanti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×