kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

ESDM & Freeport bahas rencana kerja produksi 2014


Selasa, 21 Januari 2014 / 16:14 WIB
ESDM & Freeport bahas rencana kerja produksi 2014
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,38% ke level 7.159,47 pada perdagangan Selasa (30/8).


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengundang PT Freeport Indonesia untuk membahas rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) perusahaan tersebut di tahun 2014 ini.

Nantinya, dalam RKAB tersebut pemerintah akan menetapkan jumlah konsentrat tembaga yang dapat diproduksi perusahaan hingga akhir Desember mendatang.

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM mengatakan, dalam rencana kerja tersebut akan memuat seluruh kegiatan yang akan digelar perusahaan selama satu tahun. "Termasuk jumlah investasi yang akan dilakukan Freeport," kata dia sela-sela pelaksanaan rapat tertutup tersebut, Selasa (21/1).

Seperti diketahui, Kementerian ESDM belum menerima usulan RKAB Freeport di tahun ini. Salah satu penyebab keterlambatan pengesahan rencana kerja ini lantaran pada Januari dimulainya masa transisi kewajiban perusahaan tambang melakukan kegiatan pemurnian di dalam negeri sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Pemerintah juga telah merilis beberapa aturan turunan UU Minerba yang isinya tetap memperkenankan Freeport untuk mengekspor produk mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat hingga 2017. Namun, pemerintah akan mewajibkan Freeport membayar bea keluar sebesar 25% dari harga patokan ekspor (HPE) di setiap kegiatan ekspornya.

Menurut Dede, setelah RKAB disahkan pemerintah, Freeport wajib mengacu pada rencana kerja setiap kegiatan operasional yang dilangsungkan. "Bisa ada revisi di kemudian hari, misalnya peningkatan produksi, namun tetap harus mendapatkan persetujuan pemerintah lebih dulu," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×