Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan peraturan baru. Kali ini peraturan yang diterbitkan Kementerian ESDM terkait pemanfaatan gas suar bakar (flare gas).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Permen tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Patuan Alfon Simanjuntak, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mengatakan, selama ini gas suar selalu dibakar karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan. Selain itu, gas suar umumnya memiliki gas pengotor yang cukup tinggi yaitu CO2 dan H2S.
Maka tidak heran jika biaya untuk memproses gas pengotor lebih tinggi dari gas bersih. Namun perkembangan teknologi memungkinkan dilakukan pemanfaatan gas suar tersebut. "Permen 32/2017 dimaksudkan untuk mendorong pemamfaatan gas suar oleh badan usaha," kata Alfons ke KONTAN pada Senin (15/5).
Menurut Alfons, saat ini sebaran gas suar memang sudah ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kaltim, Sumsel, Jambi, Kepulauan Riau, dan Aceh yang tersebar di sekitar 175 cerobong pembakaran. Total gas yang dibakar per hari bisa mencapai sekitar 170 mmscfd.
Jumlah tersebut menurut pemerintah bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti tertuang dalam pasal 3 yaitu untuk keperluan pembangkitan listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, Compressed Natural Gas, Liquefied Petroleum Gas, Dimetil Eter, dan/atau keperluan lainnya.
Di pasal 15, pemerintah menetapkan badan usaha yang bisa membeli gas suar ini wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan/atau penggunaan gas suar. Mekanisme pembelian gas suar akan ditetapkan melalui mekanisme penawaran potensi gas suar. Penawaran potensi gas suar akan dilaksanakan oleh SKK Migas.
Jika dalam penawaran tersebut tidak ada calon pembeli ga suar, maka Menteri dapat memberikan penugasan kepada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta Nasional yang memiliki kemampuan. Lembaga pemerintah tersebut dapat mengajukan permohonan pembelian Gas Suar secara langsung kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala SKK Migas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News