kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pelaku usaha menanti revisi Permen usaha gas bumi melalui pipa


Minggu, 14 Januari 2018 / 19:28 WIB
Pelaku usaha menanti revisi Permen usaha gas bumi melalui pipa
ILUSTRASI. pipa gas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah lama mewacanakan untuk merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19/2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Namun hingga saat ini, revisi aturan tersebut belum juga rampung.

Padahal revisi aturan tersebut sangat dinanti oleh pelaku usaha di bidang hilir gas. Ketua Organisasi Perusahaan Distributor Gas Alam Indonesia (INGTA), Sabrun Jamil menyebut, sudah setahun para pelaku usaha hilir gas menunggu aturan baru terbit.

Tanpa aturan tersebut, pelaku usaha belum berani mengembangkan infrastruktur pipa gas yang baru. "Kami berharap pemerintah mengeluarkan revisi aturan tersebut supaya kami bisa kembangkan bisnis, supaya ada infrastruktur baru,"jelas Sabrun ke Kontan.co.id, Minggu (14/1).

Pemerintah masih belum menyelesaikan draft akhir terkait revisi Permen 19 terutama soal aturan dalam membagi wilayah jalur distribusi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, menyebut, pemerintah masih butuh masukan pemangku kepentingan (stakeholder) terutama soal masa kontrak bagi badan usaha yang mendapatkan wilayah jalur distribusi.

Tapi menurut Sabrun, INGTA telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait masa kontrak tersebut, yaitu masa kontrak 15 tahun untuk badan usaha existing di wilayah jalur distribusi. Sementara untuk badan usaha yang mendapatkan kontrak baru di wilayah jalur distribusi mendapatkan kontrak 2 x 15 tahun.

"Untuk yang wilayah baru 30 tahun, disebutnya 2 x 15 tahun. Itu maksudnya dikasih rekomendasi tapi dievaluasi setelah 15 tahun. Kalau dikembangkan dapat jatah 15 tahun kali dua, kalau tidak mengembangkan infrastruktur kontraknya dicabut setelah 15 tahun," ungkap Sabrun.

Menurutnya, usulan masa kontrak tersebut telah disepakati semua pemangku kepentingan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×