Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah telah melayangkan surat pengenaan denda pada 11 perusahaan terkait program mandatori biodiesel 20 (B20). Kini pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menunggu sanggahan dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyampaikan Badan Usaha yang terkena denda paling besar berasal dari sisi BU BBN. "Sedikit, yang BBM sedikit, yang paling banyak itu BBN," katanya, Selasa (18/12).
Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Djoko menyampaikan dari 11 perusahaan yang dikenai denda, dua berasal dari Badan Usaha Niaga BBM dan salah satunya adalah PT Pertamina. Kemudian sembilan berasal dari Badan Usaha BBN. Total dendanya mencapai Rp 360 miliar untuk kinerja periode September-Oktober. Ia memberikan waktu seminggu bagi perusahaan untuk merespon.
Kini Djoko mengatakan pihaknya menunggu bila pihak yang dikenai denda akan menyampaikan keberatannya. Menurutnya, dari sisi Badan Usaha Niaga BBM, penyebab kena denda karena ada periode 2-3 hari dimana perusahan tersebut tidak bisa menyuplai biodiesel karena butuh waktu pengendapan bahan tersebut.
Pengendapan bahan FAME dengan solar sendiri menurut Djoko membutuhkan sehari. "Setelah dicampur dia perlu pengendapan supaya stabil selama satu hari, sehingga dua tiga hari itu tidak ada penjualan, B0, nah ini complain-nya seperti itu," lanjutnya. Namun Djoko enggan merinci berapa besar porsi denda yang diterima masing-masing Badan Usaha.
Menanggapi ini, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) Paulus Tjakrawan mengatakan pihaknya mendapat waktu sanggahan untuk memproses informasi tersebut. "Sudah final sudah resmi, nanti ada waktu sanggahan dan proses dalam waktu 2 minggu," katanya.
Sekadar informasi, pengenaan denda ini sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Dalam aturan tersebut menjelaskan adanya pengenaan denda bila BU BBM tidak menyalurkan biodiesel, alias masih B0, dan pada BU BBN bila terjadi keterlambatan pengiriman. Perhitungan dendanya adalah Rp 6.000 per liter.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pengenaan denda ini memang diperlukan untuk memastikan berjalannya program. "Enforcement harus jalan, agar policy itu efektif," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News