Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gara-gara Perusahan Listrik Negara (PLN) tak kunjung mencabut surat edaran tentang Harga Listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali meradang.
Pasalnya, Kementerian ESDM sudah meminta PLN agar mencabut surat edaran PLN yang berbeda dengan Permen ESDM Nomor 19/2015 atas harga jual listrik PLTMH yakni US$ 0,12 per kilowatt hour (kWh).
Menurut Menteri ESDM Sudirman Said, tarif tersebut tidak akan membuat PLN bangkrut. Pasalnya, volume pasokan listrik yang dihasilkan oleh PLTMH masih sangat kecil. Rata-rata hanya berkapasitas di bawah 10 megawatt (MW). Bahkan, jika ditotal seluruh Indonesia, pasokan listrik PLTHM hanya 78 MW.
Ini artinya "Kalau dibandingkan dengan kapasitas terpasang PLN sekarang, pasokan listrik PLTMH hanya 0,125%,"ujar Sudirman.
Menurut Sudirman, latar belakang harga tersebut adalah untuk pengembangan energi listrik non fosil. Jika kemudian PLN membuat alasan bahwa tarif PLTMH bisa membuat PLN kerepotan secara keuangan, "Itu isu yang membohongi masyarakat," tegas Sudirman, Selasa (7/6).
Menurutnya, PLN tidak akan mengalami masalah keuangan jika harus menyesuaikan tarif Permen No 19/2015 "Kalau itu dibilang membuat PLN bangkrut, yang bicara itu harus istighfar, astaghfirullah. Memohon ampun Tuhan karena membohongi publik," tegasnya sekali lagi.
Menurut Sudirman, kebijakan ESDM dibuat agar pengusaha daerah, pengusaha menengah ke bawah bisa mengembangkan dan mengelola proyek PLTMH.
"Intensi dari Permen 19/2015 untuk mendorong pengusaha kelas menengah dan bawah di daerah ikut berpartisipasi membangun PLTMH yang teknologi sederhana," katanya.
Oleh karena itu, PLN harus mencabut surat edaran terkait harga listrik PLTMH. PLN juga harus menghitung ulang jika memang mengklaim adanya kerugian. Sayangnya, Senior Manager Public Relation PT PLN Agung Murdifi belum merespon telepon dan pesan singkat KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News