kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

ESDM Pangkas Waktu Perizinan Proyek Panas Bumi dari 1 Tahun Jadi Tiga Bulan


Jumat, 10 Oktober 2025 / 18:30 WIB
ESDM Pangkas Waktu Perizinan Proyek Panas Bumi dari 1 Tahun Jadi Tiga Bulan
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memangkas durasi proses perizinan proyek panas bumi secara signifikan.

Menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, penyederhanaan regulasi ini dilakukan untuk mempercepat realisasi investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT), khususnya panas bumi.

Jika sebelumnya proses perizinan bisa memakan waktu hingga satu tahun, ke depan pemerintah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan hanya dalam waktu tiga bulan.

Baca Juga: Operasi Tambang Grasberg Freeport Masih Terhenti, ESDM Tunggu Hasil Audit Longsor

“Panas bumi itu izinnya bisa sampai 1 tahun, tidak selesai-selesai. Tapi sekarang kita sudah mulai mengubah, cukup 3 bulan, sudah selesai. Tendernya pun tidak pakai lama-lama lagi,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (10/10).

Bahlil menegaskan, langkah percepatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah merespons kebutuhan global terhadap energi bersih. Bahlil menilai, proyek energi baru terbarukan memiliki nilai ekonomi yang semakin tinggi di tengah pergeseran pasar menuju produk hijau.

Untuk diketahui, proses perizinan proyek panas bumi di Indonesia memerlukan waktu yang cukup panjang karena melibatkan berbagai tahapan teknis dan administratif lintas instansi.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi yang telah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, pengembang harus melalui tahap penetapan dan lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) oleh Kementerian ESDM, yang biasanya memakan waktu sekitar enam hingga dua belas bulan.

Setelah pemenang lelang ditetapkan, pemerintah menerbitkan Izin Panas Bumi (IPB) untuk tahap eksplorasi dengan masa berlaku maksimal lima tahun, yang dapat diperpanjang satu tahun. Dalam masa ini, pengembang juga harus menyelesaikan izin lingkungan dan izin penggunaan kawasan hutan jika diperlukan, yang dapat menambah waktu sekitar enam hingga dua belas bulan.

Selanjutnya: Menguat Akhir Pekan Ini, Simak Prediksi IHSG pada Senin (13/10/2025)

Menarik Dibaca: 5 Zodiak yang Paling Kalem dan Tenang, Siapa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×