kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ESDM: Peralihan kontrak bagi hasil bergantung evaluasi SKK Migas


Kamis, 06 Agustus 2020 / 13:00 WIB
ESDM: Peralihan kontrak bagi hasil bergantung evaluasi SKK Migas
ILUSTRASI. Lapangan migas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kehadiran beleid baru seputar fleksibilitas kontrak migas memungkinkan proses peralihan kontrak bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di tengah jalan.

Adapun, hal itu tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Baca Juga: Wow, kontrakor migas ramai-ramai minta ubah kontrak gross split ke cost recovery

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Mustafid Gunawan mengungkapkan, lapangan migas yang saat ini tengah mengadopsi kontrak gross split dimungkinkan mengalihkan kontraknya di tengah waktu pelaksanaan waktu kontrak. Begitu pula sebaliknya, peralihan kontrak dari cost recovery ke gross split juga dimungkinkan.

"Kalau mau berubah tergantung evaluasi dari SKK. Dimungkinkan tapi juga balik lagi dari evaluasi SKK Migas," terang Mustafid dalam Konferensi pers virtual, Rabu (5/8).

Ia melanjutkan, kajian SKK Migas nantinya menyangkut besaran komitmen kerja pasti dan signature bonus para KKKS.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengungkapkan, sejauh ini memang belum pernah ada peralihan kontrak ditengah-tengah masa kontrak.

"Sejauh ini belum ada yang seperti itu (peralihan kontrak di tengah jalan). Tapi kalau dari Permen-nya bisa," jelas Susana kepada KONTAN.co.id, Minggu (2/8) malam. Dia menambahkan, yang hendak beralih kontrak maka harus mengajukan permohonan kepada SKK Migas.

Baca Juga: ESDM kembali berlakukan fleksibilitas kontrak migas, cost recovery bakal diminati

Selanjutnya, proses evaluasi akan dilakukan meliputi beragam hal termasuk penerimaan negara, nilai investasi dan poin lainnya. "Evaluasi SKK Migas jadi pertimbangan Menteri ESDM untuk memutuskan permohonan KKKS," ungkap Susana.

Ia menambahkan, proses evaluasi menyeluruh jadi syarat mutlak pasalnya sektor migas tak lagi dipandang sebatas sumber pendapatan melainkan juga sebagai agen pertumbuhan perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×