kontan.co.id
banner langganan top
Kamis, 29 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

ESDM perketat penggunaan TKDN di pertambangan minerba pada pengajuan RKAB tahun 2020


Minggu, 11 Agustus 2019 / 19:56 WIB
ESDM perketat penggunaan TKDN di pertambangan minerba pada pengajuan RKAB tahun 2020
ILUSTRASI. Pengangkutan batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Apabila ada pengadaan barang yang dilakukan secara impor, padahal barang sejenis sudah bisa diproduksi di Indonesia, maka Direktorat Minerba tidak akan memberikan persetujuan.

"Jadi wajib beli di dalam negeri, karena sistem akan menolak jika pengadaan dilakukan impor, padahal barang itu juga sudah diproduksi di Indonesia," jelas Yunus.

Baca Juga: Asosiasi Energi Surya keberatan soal ketentuan 60% TKDN untuk PLTS

Nantinya, setiap tahun akan ada target khusus untuk peningkatan persentase TKDN dalam aktivitas pertambangan.

Yunus mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait, khususnya Kementerian Perindustrian, untuk memastikan peralatan tambang mana saja yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

"Jadi setiap tahun kita akan ada target-target TKDN. Sekarang kita sedang koordinasi, segala macam industri (tambang) yang ada di dalam negeri kita ambil datanya," ungkap Yunus.

Baca Juga: Begini tanggapan pelaku usaha jika larangan ekspor ore nikel kadar rendah dipercepat

Kendati demikian, Yunus pun mengatakan bahwa Ditjen Minerba akan memperhatikan sejumlah kriteria dalam pemberlakuan kebijakan ini.

Khususnya terkait dengan kontrak yang sudah disepakati perusahaan dan juga keberlanjutan pasokan barang bisa disediakan oleh industri dalam negeri.

"Kalau sudah berkontrak nanti dibuat dikontrak berikutnya, harus beli produksi dalam negeri. Selain itu kontinuitas delivery juga harus bagus, standar kompetitif dan harga yang bersaing," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×