Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
Apabila ada pengadaan barang yang dilakukan secara impor, padahal barang sejenis sudah bisa diproduksi di Indonesia, maka Direktorat Minerba tidak akan memberikan persetujuan.
"Jadi wajib beli di dalam negeri, karena sistem akan menolak jika pengadaan dilakukan impor, padahal barang itu juga sudah diproduksi di Indonesia," jelas Yunus.
Baca Juga: Asosiasi Energi Surya keberatan soal ketentuan 60% TKDN untuk PLTS
Nantinya, setiap tahun akan ada target khusus untuk peningkatan persentase TKDN dalam aktivitas pertambangan.
Yunus mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait, khususnya Kementerian Perindustrian, untuk memastikan peralatan tambang mana saja yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Jadi setiap tahun kita akan ada target-target TKDN. Sekarang kita sedang koordinasi, segala macam industri (tambang) yang ada di dalam negeri kita ambil datanya," ungkap Yunus.
Baca Juga: Begini tanggapan pelaku usaha jika larangan ekspor ore nikel kadar rendah dipercepat
Kendati demikian, Yunus pun mengatakan bahwa Ditjen Minerba akan memperhatikan sejumlah kriteria dalam pemberlakuan kebijakan ini.
Khususnya terkait dengan kontrak yang sudah disepakati perusahaan dan juga keberlanjutan pasokan barang bisa disediakan oleh industri dalam negeri.
"Kalau sudah berkontrak nanti dibuat dikontrak berikutnya, harus beli produksi dalam negeri. Selain itu kontinuitas delivery juga harus bagus, standar kompetitif dan harga yang bersaing," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News