Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) akan memperketat penggunaan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam kegiatan pertambangan. Tujuannya untuk mendorong persentase TKDN yang saat ini masih tergolong mini.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pengadaan barang yang diperoleh secara domestik (local expenditure) memang sudah tinggi.
Baca Juga: Tahap Awal Investasi Mobil Listrik, Kewajiban TKDN 35%
Ia bilang, 75%-85% peralatan tambang dipenuhi dengan local expenditure alias pembelian di dalam negeri.
Namun, Yunus menyampaikan, untuk TKDN dalam arti barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, persentasenya masih kecil. Khusus di sub sektor mineral saja, pemenuhan TKDN baru mencapai sekitar 20% dari total aktivitas pertambangan dan pengolahan (smelter) mineral.
"Secara umum kalau local expenditure sudah bagus, tapi pembelian melalui vendor kan ada juga yang mendatangkan dari luar (impor). Kalau yang benar-benar diproduksi di Indonesia masih rendah, di mineral baru sekitar 20%," terangnya kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.
Baca Juga: Produsen Smartphone Sudah Siap Menyambut Aturan IMEI Ponsel
Yunus mengatakan, pihaknya akan menggenjot penggunaan TKDN melalui sistem pengawasan pengadaan barang tambang.
Yunus bilang, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Sistem Informasi Keuangan, Masterlist, dan Pembelian Barang (Si Kembar) yang direncanakan sudah bisa digunakan pada akhir tahun ini.
Sehingga, kata Yunus, sistem tersebut sudah bisa digunakan dalam evaluasi pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang untuk tahun 2020.
Baca Juga: Begini tanggapan ponsel Advan terhadap aturan IMEI
Yunus menjelaskan, melalui sistem tersebut pihaknya akan memantau rencana pengadaan barang yang diajukan oleh perusahaan tambang.
Apabila ada pengadaan barang yang dilakukan secara impor, padahal barang sejenis sudah bisa diproduksi di Indonesia, maka Direktorat Minerba tidak akan memberikan persetujuan.
"Jadi wajib beli di dalam negeri, karena sistem akan menolak jika pengadaan dilakukan impor, padahal barang itu juga sudah diproduksi di Indonesia," jelas Yunus.
Baca Juga: Asosiasi Energi Surya keberatan soal ketentuan 60% TKDN untuk PLTS
Nantinya, setiap tahun akan ada target khusus untuk peningkatan persentase TKDN dalam aktivitas pertambangan.
Yunus mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan stakeholders terkait, khususnya Kementerian Perindustrian, untuk memastikan peralatan tambang mana saja yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
"Jadi setiap tahun kita akan ada target-target TKDN. Sekarang kita sedang koordinasi, segala macam industri (tambang) yang ada di dalam negeri kita ambil datanya," ungkap Yunus.
Baca Juga: Begini tanggapan pelaku usaha jika larangan ekspor ore nikel kadar rendah dipercepat
Kendati demikian, Yunus pun mengatakan bahwa Ditjen Minerba akan memperhatikan sejumlah kriteria dalam pemberlakuan kebijakan ini.
Khususnya terkait dengan kontrak yang sudah disepakati perusahaan dan juga keberlanjutan pasokan barang bisa disediakan oleh industri dalam negeri.
"Kalau sudah berkontrak nanti dibuat dikontrak berikutnya, harus beli produksi dalam negeri. Selain itu kontinuitas delivery juga harus bagus, standar kompetitif dan harga yang bersaing," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News