Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meniadakan kewajiban pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan QR Code di wilayah terdampak banjir di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Kebijakan ini berlaku sepanjang masa tanggap darurat yang diperpanjang hingga 25 Desember 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, relaksasi awalnya ditetapkan hanya sampai 8 Desember. Namun, perpanjangan status darurat oleh Gubernur Aceh membuat kebijakan tanpa QR Code turut diperpanjang.
“Saya komunikasi dengan Pak Gubernur itu justru minta diperpanjang dan Gubernur sudah memperpanjang sampai dengan tanggal 25 Desember,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga: Kementerian ESDM: Kriteria Seleksi Mitra PLTN demi Harga Bersaing
Ia menambahkan, selama proses pemulihan pasca bencana, pemerintah akan terus memberikan kemudahan akses BBM.
“Kalau memang ternyata dalam pemulihan itu masih dibutuhkan perpanjangan, kami akan lakukan perpanjangan untuk tidak menggunakan QR Code dalam penyediaan BBM di daerah bencana,” katanya.
Relaksasi ini sebelumnya telah diarahkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui surat edaran sebagai respons atas surat Gubernur Aceh Nomor 300.2.1/18829 terkait permohonan tambahan kuota BBM, serta surat Nomor 500.10.8.3/18893 mengenai permintaan keringanan pengisian BBM subsidi dan pembebasan barcode.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas dalam surat tersebut menyatakan, keringanan pembelian berlaku untuk JBT Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Pembebasan QR Code diberikan untuk kendaraan dinas pemerintah, kendaraan berat, kendaraan pengangkut logistik bencana, serta masyarakat di wilayah terdampak banjir pada periode 12–25 Desember 2025, sesuai keputusan Gubernur Aceh.
BPH Migas juga memastikan pasokan BBM, baik subsidi maupun non subsidi, tetap terjaga di Aceh.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan kelonggaran aturan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini digulirkan untuk mengurai antrean panjang di sejumlah SPBU setelah akses distribusi BBM terganggu akibat kerusakan jalur darat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, relaksasi tersebut memungkinkan masyarakat membeli BBM tanpa menggunakan barcode sebagaimana aturan normal.
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Opsi Alihkan Subsidi Gas Melon ke DME
"Dan urusan BBM, BBM-nya ada, tapi tidak bisa terdistribusi karena banyak jalan yang nggak bisa kita lewati. Kita sudah lewat laut, juga ombak. Nah, perlahan-lahan kita mulai sekarang pakai jerigen. Jadi kita lagi bawa jerigen dan drum dari Jakarta, kita naikkan pesawat kita kirim ke sini supaya kita pikul. Sambil kita bekerjasama dengan kementerian teknis di PU untuk menembus jalan," ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Selasa (2/12/2025).
Selanjutnya: Dexa Medica Tingkatkan Kontribusi Strategis dalam Kemajuan Inovasi Kesehatan
Menarik Dibaca: Skor Akhir Indonesia U-22 vs Myanmar SEA Games 2025? Cek Prediksi sampai Line up
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













