Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah soal pajak gross split belum juga terbit sampai Jumat (17/11). Padahal aturan ini bisa jadi penarik minat investasi hulu migas di Indonesia setelah adanya revisi aturan soal kontrak bagi hasil gross split.
Pemerintah pun tengah berlomba dengan waktu untuk menerbitkan aturan pajak gross split. Sebab batas waktu pengambilan dokumen lelang hanya sampai Senin (20/11) dan batas waktu pengembalian dokumen lelang WK Migas hanya sampai Senin (27/11).
Dengan waktu yang cukup sempit dan ketidakjelasan akan terbitnya aturan pajak gross split, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ego Syahrial pun berencana untuk kembali memperpanjang batas waktu lelang WK migas tahun ini.
"Seumpamanya kalau seminggu lagi belum keluar kami perpanjang," ucap Ego pada Kamis (16/11).
Biarpun begitu, Ego berharap sebelum batas waktu lelang ditutup, aturan mengenai pajak gross split sudah bisa terbit. "Lelang tahap pertama batasnya 27 November. Saya harap sebelum 27 November, RPP gross split sudah keluar," imbuhnya.
Ego menyadari aturan pajak gross split ini akan membuat calon investor hulu migas semakin senang berinvestasi di Indonesia. Setelah sebelumnya pemerintah merubah aturan hulu migas untuk meningkatkan iklim investasi migas Indonesia.
"Walaupun IPA, seluruh stakeholder dan para peserta lelang sudah senang dengan Permen 52 (revisi aturan gross split), tapi kan mereka butuh hitam di atas putih," jelas Ego.
Sejauh ini proses untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak gross split masih dalam tahapan meminta izin prakarsa dari Presiden. Jika izin prakarsa ini sudah didapat, maka tahapan selanjutnya adalah masuk dalam pembahasan PP pajak gross split di tingkat Panitia antar Kementerian (PAK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News