Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk merevisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) setiap tahun berdasarkan kondisi keuangan.
Pasalnya jika tidak direvisi tiap tahun, investor yang ingin berinvestasi di sektor kelistrikan bisa menghambat investasi.
Diretur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Jarman menjelaskan, terkait pengaduan investor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) beberapa waktu lalu, RUPTL PLN memang harus direvisi setiap tahun sesuai dengan kondisi keuangan PLN.
"RUPTL itu harus direvisi setiap tahun sesuai dengan kondisi keuangan PLN. Nah, waktu RUPTL yang dulu dia (investor) kan belum ada," jelasnya di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jumat (13/11).
Kalaupun investor ingin mengembangkan investasi di sektor kelistrikan seperti megaproyek 35.000 Megawatt (MW), maka PLN harus melihat permintaan terlebih dahulu. Kemudian melalui pertimbangan, barulah diputuskan akan dimasukkan atau tidaknya ke dalam RUPTL.
"Kalau sekarang dilihat dulu permintaannya bagaimana. Lalu bisa tidak dimasukkan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News