Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas), M. Fanshurullah Asa menyatakan, terdapat dua poin penting dalam revisi tersebut.
Poin penting pertama adalah BPH Migas akan membagi wilayah jaringan distribusi (WJD) dan menetapkan badan usaha yang memegang WJD. Jika di suatu WJD tersebut telah ada badan usaha existing, maka badan usaha existing akan masuk dalam jaringan pipa gas badan usaha pemilik WJD.
"Siapa yang tertinggi, siapa yang paling luas. Nanti BPH yang mengatur kawasan. Badan usaha yang paling luas dan produksinya paling tinggi akan menjadi pusat jalur distribusi. Tapi yang ada ini kan tidak dirugikan," jelas Fanshurullah, Selasa (14/11).
Selain poin soal pembagian WJD, Fanshurullah juga bilang revisi Permen 19/2009 akan mengubah aturan soal dedicated hilir. Menurutnya, dedicated hilir yang membuat harga gas hingga konsumen akhir menjadi mahal.
"Harga ini dalam Perpres 40, pemerintah yang menentukan bukan hanya di hulu tapi sampai hilir. Selama ini dedicated hilir yang menentukan badan usaha," jelas Fanshurullah.
Sekadar informasi, dalam Permen 19/2009 Pasal 8 disebutkan Pada Wilayah Niaga Tertentu dapat dilaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa oleh lebih dari 1 (satu) Badan Usaha Pemegang lzin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.
Dalam pasal 9 tertulis "Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib menggunakan Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi yang tersedia untuk dapat dimanfaatkan bersama (open access) pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu.
Dalam pasal 10 disebutkan ayat (1) tertulis, Dalam ha1 dari aspek teknis dan ekonomis Pipa Transmisi dan/atau Pipa Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak dapat dimanfaatkan bersama atau belum tersedia, maka Badan Usaha dapat membangun Pipa Dedicated Hilir. dalam ayat (2) Dalam membangun Pipa Dedicated Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Badan Usaha wajib terlebih dahulu mendapatkan
lzin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Dedicated Hilir.
Lebih lanjut Fanshurullah bilang kebijakan ini sudah dibahas oleh pemangku kepentingan baik badan usaha maupun asosiasi yang bergerak di sektor hilir gas. "Pertamina diundang, PGN diundang, SKK Migas, dan asosiasi kayak INGTA," imbuhnya.
Setelahnya, Kementerian ESDM akan segera memasukkan aturan ini ke Kemenko Maritim. "Pak menteri bilang mau dimasukkan ke Menko Maritim," kata Fanshurullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News