kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ESDM: Tata niaga dan harga nikel domestik harus mengacu Permen No.11/2020


Minggu, 17 Mei 2020 / 17:11 WIB
ESDM: Tata niaga dan harga nikel domestik harus mengacu Permen No.11/2020
ILUSTRASI. Kendaraan truk melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel ke kapal tongkang di salah satu perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM telah memutuskan mel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Aturan tata niaga nikel domestik terbit, begini tanggapan asosiasi

Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa pengaturan dalam Permen ESDM No.11/2020 memberikan kepastian hukum bagi para penambang nikel. Pasalnya, sebelum ada beleid tersebut, harga jual bijih nikel ditentukan oleh industri smelter

"Adanya HPM sebagai acuan dasar harga jual beli domestik merupakan bentuk keadilan bagi penambang. (Tata niaga dalam Permen ESDM No.11/2020) sudah fair untuk penambang dan smelter," kata Meidy, kepada Kontan.co.id, Sabtu (16/5).

Meidy membeberkan, setelah adanya percepatan larangan ekspor bijih nikel per 1 Januari 2020 ini, ditambah dengan adanya tekanan dari pandemi Corona (covid-19), penambang nikel menjadi semakin terpukul. Padahal, kata Meidy, bijih nikel kadar rendah di bawah 1,7% masih laku di pasar ekspor. Namun, tidak laku di pasar domestik.

Meidy mengungkapkan, industri smelter saat ini hanya menyerap bijih nikel dengan kadar lebih dari 1,8%. Sedangkan rencana pembangunan smelter untuk produksi baterai mobil atau lithium yang dapat menyerap nikel kadar rendah masih belum terealisasi.

"Sehingga adanya ketidakpastian, terutama bagi penambang bijih nikel kadar rendah yang saat ini tidak terserap oleh industri smelter di dalam negeri." kata Meidy.

Dari segi harga, Meidy memberikan gambaran bahwa HPM nikel ore kadar 1,8% pada Mei ini sebesar US$ 27,17 per ton. Namun, harga yang dibeli oleh smelter domestik dinilai masih belum menguntungkan bagi penambang. Sebab dengan skema penjualan Cost, Insurance and Freight (CIF) harganya hanya sekitar US$ 26-US$ 28 per ton.

Sedangkan jika dengan skema Free on Board (FoB) harganya hanya sekitar US$ 20 per ton. Padahal, kata Meidy, harga internasional untuk bijih nikel kadar 1,8% paling tidak berada di angka US$ 55 per ton dengan skema FOB.

Meidy berharap, perusahaan smelter dalam negeri bisa mematuhi tata niaga nikel domestik sesuai dengan Permen ESDM No.11/2020 sejak 14 Mei 2020 lalu. Meski pada prakteknya peraturan tersebut belum sepenuhnya terealisasi di lapangan, Meidy mengatakan bahwa pihaknya masih memberikan pemakluman, paling tidak hingga akhir Mei nanti.

"Setelah itu smelter sudah wajib memenuhi ketentuan (Permen No.11/2020)," tandas Meidy

Adapun terkait dengan kesiapan industri smelter dalam menjalankan aturan tata niaga nikel domestik ini, hingga tulisan ini dimuat, pihak AP3I belum memberikan konfirmasi kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×