kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

ESDM tetapkan tujuh wilayah pertambangan


Selasa, 08 April 2014 / 15:35 WIB
ESDM tetapkan tujuh wilayah pertambangan
ILUSTRASI. 4 Rekomendasi Sabun Wajah Pria untuk Kulit Kering dan Kusam.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah merampungkan penetapan status wilayah pertambangan (WP) di seluruh Tanah Air.

Pemerintah menetapkan tujuh koridor WP, yakni  yakni Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, Papua, Jawa dan Bali, serta Nusa Tenggara.

R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, masing-masing WP tersebut telah ditetapkan dalam keputusan menteri.

"Selanjutnya setelah WP diterbitkan, pemerintah daerah setempat sudah bisa memberikan izin usaha pertambangan (IUP), tapi khusus untuk komoditas mineral non logam dan batuan," kata dia, Selasa (8/4).

Ketujuh WP tersebut ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 402/2013 tentang WP Kepulauan Maluku, Kepmen ESDM Nomor 403/2013 tentang WP Pulau Kalimantan, Kepmen Nomor 403/2013 tentang WP Pulau Papua, dan Kepmen ESDM Nomor 2737 tentang WP Pulau Sulawesi.

Selain itu, Kepmen Nomor 1095/2014 tentang WP Pulau Sumatera, Kepmen Nomor 1204/2014 tentang WP Pulau Jawa dan Bali. Kepmen Nomor 1329/2014 tentang WP Kepulauan Nusa Tenggara.

WP tersebut terdiri dari wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan negara (WPN). Nantinya, untuk penerbitan IUP akan diberikan pemerintah daerah untuk lokasi yang telah ditetapkan WUP.

Sukhyar bilang, meskipun untuk IUP komoditas mineral non logan dan batuan dapat ditetapkan langsung pemerintah daerah, namin untuk komoditas mineral logam dan batubara mekanisme pemberian IUP harus lewat tata cara lelang.

Menurutnya, pemerintah daerah harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kementerian ESDM sebelum menggelar pelaksanaan lelang wilayah usaha pertambangan tersebut. "Kalau mineral logam dan batuan tidak bisa penunjukan langsung untuk penerbitan izinnya," jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×