kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

ESDM undang swasta bangun pembangkit 35.000 MW


Selasa, 20 Januari 2015 / 11:38 WIB
ESDM undang swasta bangun pembangkit 35.000 MW
ILUSTRASI. Ilustrasi industri keuangan, Deposito, Reksadana, Rupiah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerala (ESDM) mengundang 23 perusahaan pengembang listrik swasta atau Indonesia Power Producer (IPP). Undangan ini untuk membahas kebijakan pemerintah membangun proyek ketenagalistrikan 35.000 Megawatt (MW).

Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, bahwa program ini merupakan pemberian kesempatan bagi IPP untuk ikut andil dalam pembangunan proyek 35.000 MW.

"Pemain yang sudah existing maupun yang akan beroperasi bisa ditunjuk langsung dan kalau perusahaan yang punya pembangkit bisa didorong," kata dia, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Selasa (20/1).

Ia menyatakan, dengan penunjukan langsung seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri No 3 Tahun 2015, proses realisasi proyek 35.000 MW akan cepat tercapai dalam target waktu lima tahun ke depan.

"Proses selama ini cukup lama karena kendala negosiasi, saat ini dengan penunjukan langsung semua lebih cepat, tetapi tanpa tinggalkan azas dalam rangka prosedur yang baik," jelas dia.

Pemerintah dalam hal ini, kata Menteri Sudirman, berkomitmen untuk membantu menyediakan alat seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2013.

Ia berharap, dengan penunjukan langsung IPP yang sudah siap membangun. Diminta kepada IPP tidak hanya memiliki uang. Melainkan teknologi yang matang. "Kalau penuhi syarat, langsung lakukan due diligence," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×