kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Evaluasi Harga Gas Murah, Begini Rekomendasi IPA


Senin, 17 Juni 2024 / 17:32 WIB
Evaluasi Harga Gas Murah, Begini Rekomendasi IPA
ILUSTRASI. Pedagang eceran mengangkut gas elpiji 3kg dengan sepeda motor roda tiga di Jakarta (6/1). PT Pertamina (Persero) memutuskan untuk menaikkan harga elpiji ukuran 12 kg hanya sebesar Rp1.000 per kilogram. Dengan demikian harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg Pertamina menjadi sekitar Rp82.000 per tabung, dari sebelumnya sekitar Rp70.000 per kilogram. Meski demikian di beberapa tempat konsumen lebih memilih menggunakan gas elpiji 3kg dengan alasan harga yang lebih murah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/01/06


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan proses evaluasi harga gas murah untuk tujuh sektor industri alias Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) masih terus berlangsung. Indonesia Petroleum Association (IPA) memberikan masukkan agar kebijakan HGBT tetap memperhatikan keekonomian lapangan migas.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, untuk gas bumi perlu diperhatikan agar mekanisme memberi harga gas murah untuk domestik tidak merugikan investor, tapi sebaiknya diberikan secara langsung oleh pemerintah tanpa melalui penjualan gas investor.

"Apabila harga HGBT tidak memadai bagi keekonomian investor, maka semangat untuk menaikkan investasi (di sektor migas) akan terganggu," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (17/6). 

Baca Juga: SKK Migas Masih Melakukan Evaluasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)

Oleh sebab itu, IPA mengusulkan agar HGBT diberikan melalui proses yang tidak melibatkan gas investor tetapi berikan insentif langsung kepada pengguna gas dalam negeri yang ingin pemerintah bantu.

Menurutnya, selama ini para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bekerja sama dengan SKK Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk membahas mengenai biaya produksi suatu lapangan. Untuk itu, kebijakan baru diharapkan dapat mempertimbangkan keekonomian lapangan.

Baca Juga: Sokong Kelistrikan Idul Adha, PLN EPI Jaga Pasokan Energi Primer Pembangkit

Seperti diketahui, program HGBT masih akan berlaku hingga Desember 2024 mendatang. Hal itu seperti yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Diberitakan KONTAN sebelumnya, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengatakan, proses evaluasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan.

"Sedang berjalan, kita rutin diskusi soal itu," ujar Kurnia, Jumat (14/6).

Kurnia menambahkan, sampai saat ini pasokan gas bumi masih tersedia untuk memenuhi kebutuhan gas bagi sektor industri penerima manfaat harga gas murah US$ 6 per MMBTU. Meski demikian, perlu ada pemetaan lebih detail soal ketersediaan pasokan gas bumi ke depannya.

Kurnia menampik kebijakan HGBT membebani keuangan negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemberian kompensasi kepada pelaku usaha.

Asal tahu saja, dalam skema HGBT, pemerintah merelakan bagian atau porsi keuntungan negara dipangkas untuk menciptakan harga gas murah bagi industri penerima manfaat.

"Memang kompensasi kan ya begitu, ada perbedaan antara HGBT dengan harga dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) kan," terang Kurnia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×