Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyatakan proses evaluasi harga gas murah untuk tujuh sektor industri alias Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) masih terus berlangsung. Indonesia Petroleum Association (IPA) memberikan masukkan agar kebijakan HGBT tetap memperhatikan keekonomian lapangan migas.
Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, untuk gas bumi perlu diperhatikan agar mekanisme memberi harga gas murah untuk domestik tidak merugikan investor, tapi sebaiknya diberikan secara langsung oleh pemerintah tanpa melalui penjualan gas investor.
"Apabila harga HGBT tidak memadai bagi keekonomian investor, maka semangat untuk menaikkan investasi (di sektor migas) akan terganggu," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (17/6).
Baca Juga: SKK Migas Masih Melakukan Evaluasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)
Oleh sebab itu, IPA mengusulkan agar HGBT diberikan melalui proses yang tidak melibatkan gas investor tetapi berikan insentif langsung kepada pengguna gas dalam negeri yang ingin pemerintah bantu.
Menurutnya, selama ini para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bekerja sama dengan SKK Migas dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk membahas mengenai biaya produksi suatu lapangan. Untuk itu, kebijakan baru diharapkan dapat mempertimbangkan keekonomian lapangan.
Baca Juga: Sokong Kelistrikan Idul Adha, PLN EPI Jaga Pasokan Energi Primer Pembangkit
Seperti diketahui, program HGBT masih akan berlaku hingga Desember 2024 mendatang. Hal itu seperti yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Diberitakan KONTAN sebelumnya, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengatakan, proses evaluasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan.
"Sedang berjalan, kita rutin diskusi soal itu," ujar Kurnia, Jumat (14/6).
Kurnia menambahkan, sampai saat ini pasokan gas bumi masih tersedia untuk memenuhi kebutuhan gas bagi sektor industri penerima manfaat harga gas murah US$ 6 per MMBTU. Meski demikian, perlu ada pemetaan lebih detail soal ketersediaan pasokan gas bumi ke depannya.
Kurnia menampik kebijakan HGBT membebani keuangan negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemberian kompensasi kepada pelaku usaha.
Asal tahu saja, dalam skema HGBT, pemerintah merelakan bagian atau porsi keuntungan negara dipangkas untuk menciptakan harga gas murah bagi industri penerima manfaat.
"Memang kompensasi kan ya begitu, ada perbedaan antara HGBT dengan harga dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) kan," terang Kurnia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News