kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,32   -12,18   -1.32%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Faktor ini jadi penyebab pelanggan tidak dapat kompensasi dari PLN


Minggu, 08 September 2019 / 05:40 WIB
Faktor ini jadi penyebab pelanggan tidak dapat kompensasi dari PLN
ILUSTRASI. Perawatan Instalasi Listrik


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PLN Persero mengaku sudah membayarkan kompensasi kerugian atas pemadaman listrik yang dialami sebagian masyarakat di Pulau Jawa. Namun, sejumlah pelanggan mengaku tak mendapat biaya kompensasi atas insiden yang terjadi pada 4 Agustus 2019 itu.

Pelanggan tersebut sebelumnya telah mencoba mencari tahu besaran kompensasi yang dia terima di laman resmi PLN. Namun, hasilnya setelah memasukan nomor ID pelanggan informasi mengenai besaran kompensasi tersebut tak muncul.

Baca Juga: Kunjungi situs ini untuk cek kompensasi pemadaman listrik dari PLN

Malahan, informasi yang tertera menyebutkan, “Maaf, ID pelanggan Anda tidak mendapat kompensasi atas kejadian padam pada 4 Agustus 2019 karena daerah tempat Anda lama padam tidak melewati 110% dari deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP),” demikian bunyi pemberitahuan PLN di laman resminya pada Sabtu (7/9).

Usut punya usut, rupanya pelanggan tersebut berdomisili di Parung Panjang, Bogor. Lantas, apa yang menyebabkan pelanggan tersebut tak mendapat biaya kompensasi dari PLN?

Menjawab pertanyaan tersebut, Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah menjelaskan, bisa jadi pelanggan tersebut tak mendapat kompensasi karena waktu pemadaman yang sempat mendera wilayahnya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: 27 juta pelanggan 900 VA golongan mampu dikenakan tariff adjustment

“Maksudnya dari 110% TMP adalah misalnya deklarasi satu daerah dalam satu bulan tersebut 5 jam per pelanggan, maka 110%-nya adalah 5,5 jam. Contoh, kalau deklarasinha lama padam di suatu daerah 5 jam, malah di bawah 5,5 jam tidak mendapat kompensasi,” ujar Dwi kepada Kompas.com, Sabtu.

Dwi menjelaskan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. “Dengan terbitnya Permen ESDM tersebut maka Dirjen Ketenagalistrikan menetapkan besaran tingkat mutu pelayanan tiap tiga bulan dan tiap daerah untuk dijadikan acuan oleh PLN sebagai operator,” kata Dwi.

Baca Juga: PLN sudah tunaikan Rp 840 miliar untuk kompensasi ke pelanggan

Jika merujuk penjelasakan Dwi, pelanggan yang masuk di wilayah Parung Panjang, Bogor tersebut tak mendapat kompensasi karena padamnya listrik di wilayah tersebut tak sesuai aturan untuk mendapatkan kompensasi. Pelanggan tersebut masuk ke wilayah jaringan Jasinga.

Berdasarkan besaran tingkat mutu pelayanan tahun 2019 yang dikeluarkan Dirjen Ketenagalistrikan, pelanggan wilayah Jasinga baru mendapatkan kompensasi jika lama waktu pemadaman lebih dari 7,5 jam. Atas dasar itu, jika pemadaman listrik kurang dari 7,5 jam, maka pelanggan tidak akan mendapat kompensasi dari PLN.

Sebelumnya, sejumlah pelanggan yang tinggal di daerah Parung Panjang Bogor Jawa Barat mengeluh tak mendapatkan kompensasi meskipun mengalami pemadaman listrik. Keluhan tersebut disampaikan melalui media sosial.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penyebab Pelanggan Tak Dapat Kompensasi dari PLN"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×