Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Rencana Family Mart Co, toko ritel terbesar asal Jepang untuk membuka gerai ritel di Indonesia tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sebab, izin mendirikan toko ritel di bawah 1.000 meter persegi (m2) masih tertutup bagi investor asing.
“Ritel di bawah 1.000 m2 hanya untuk pengusaha lokal,” tegas Gunaryo, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan kepada KONTAN, Kamis (19/1).
Gunaryo bilang, jika Family Mart tetap ngotot membuka gerai di Indonesia, maka dia harus membuka gerai di atas luas lahan 1.000 m2.
Namun, Gunaryo memberikan pilihan lain kepada Family Mart, yaitu mengajukan izin sebagai waralaba asing. Dengan konsep waralaba, Family Mart wajib bekerjasama dengan perusahaan lokal. “Kalau diwaralabakan, 100% modal gerai menjadi milik pemodal (terwaralaba lokal),” kata Gunaryo.
Sebelumnya, perdebatan izin ritel asing 7-Eleven sempat menjadi pembicaraan hangat di Kementerian Perdagangan. Namun, izin 7-Eleven di Indonesia bukan dengan konsep ritel tapi dengan konsep restoran, dan menggandeng perusahaan lokal. Alhasil, sampai kini bisnis yang berasal dari Amerika Serikat itu bisa menjamur di Ibukota.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi menilai, kedatangan toko ritel asal Jepang bisa meningkatkan kompetisi bisnis ritel di Indonesia. Namun begitu, ia berharap harus ada aturan yang mengatur kewajiban menjual produk dalam negeri.
"Jangan mau negeri kita dijadikan pasar saja. Produk asli Indonesia harus mendapatkan persentase yang lebih besar, jangan hanya menjual barang impor saja," terang Sofjan.
Family Mart berencana untuk membuka 600 gerai di Indonesia dan Filipina. Toko pengecer modern itu berniat memiliki 300 toko di setiap negara di Asia Tenggara hingga tahun 2015 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News